Gorontalo, mimoza.tv — Kejaksaan Tinggi Gorontalo merilis capaian kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang Januari–Desember 2025. Dalam laporan yang disampaikan pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejati menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan mengawal program pembangunan daerah.
Plh Kepala Kejati Gorontalo, Umaryadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini terdapat 39 perkara tipikor pada tahap penyelidikan dan 25 perkara di tahap penyidikan. Selain itu, 26 perkara telah dieksekusi, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp882.660.000.
“Pemberantasan korupsi sudah menjadi prioritas pimpinan. Kami mendukung program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus memastikan anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Umaryadi, didampingi Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar.
Lima Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Nursurya, menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima kasus yang tengah berada di tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, Kejati sudah menahan dua orang tersangka, sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Tiga perkara belum kami tetapkan tersangkanya karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikannya tetap berjalan,” jelas Nursurya.
Dua tersangka yang telah ditahan merupakan bagian dari kasus proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Berkas perkara keduanya masih berada pada tahap P19, atau permintaan kelengkapan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Tiga Kasus Lain Masih Berproses
Adapun tiga kasus yang belum menetapkan tersangka meliputi:
- Perjalanan dinas (Perdis) di Kota Gorontalo
- Hibah dana KONI Gorontalo
- Pengadaan videotron di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo
Ketiga perkara tersebut masih memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, ahli, dan sejumlah pihak terkait.
Dalam momentum Hakordia 2025, Kejati Gorontalo kembali menegaskan bahwa penindakan dan pencegahan korupsi akan terus diperkuat. Fokusnya bukan hanya pada pemidanaan, tetapi juga memastikan pengelolaan anggaran publik berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Penulis: Lukman.



