Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Setelah sebelumnya dilakukan penahanan, kini perkara tersebut memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (3/2/2026).
Tahap dua ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo. Ia menegaskan bahwa proses tersebut menandai rampungnya penyidikan dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Setelah dilakukan tahap dua ini kepada jaksa penuntut umum, selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Rafid kepada wartawan.
Menurutnya, setelah masa penahanan oleh JPU, perkara dugaan korupsi proyek strategis pengendalian banjir tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, turut membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa telah memasuki fase penuntutan. Arif menjelaskan, seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Menurut Arif, Kejati Gorontalo berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat proyek tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh mimoza.tv, kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Proyek yang semestinya berfungsi sebagai infrastruktur pengendali banjir itu justru diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran.
Dalam pemberitaan mimoza.tv sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial HS, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dan AR, pihak pelaksana proyek.
Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga realisasi pekerjaan.
Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen proyek, keterangan saksi, serta hasil perhitungan kerugian negara, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penuntutan.
Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, penanganan kasus Kanal Banjir Tanggidaa memasuki babak krusial.
Proses persidangan nantinya diharapkan mampu membuka secara terang konstruksi perkara, termasuk alur pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
Kejati Gorontalo juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada agenda pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus menjadi ujian konsistensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi infrastruktur di Gorontalo.
Penulis: Lukman.



