Gorontalo, mimoza.tv — Penanganan kasus dugaan penipuan perjalanan umroh yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, belum menunjukkan titik akhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan berkas perkara masih dalam tahap penelitian ulang oleh jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik kepolisian kini telah diterima kembali.
“Baru diterima beberapa hari lalu, dan saat ini masih diteliti kembali oleh jaksa peneliti,” ujar Arief saat ditemui, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, berkas perkara tersebut sempat dinyatakan belum lengkap atau P19, sehingga dikembalikan ke Polda Gorontalo untuk dilengkapi. Kini, proses kembali bergulir, namun belum bisa dipastikan kapan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Setelah penelitian selesai, baru akan ditentukan apakah sudah P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi,” tambah Arief.
Kasus ini sendiri bukan perkara ringan. Mustafa Yasin, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo atas dugaan penipuan perjalanan haji dan umroh.
Dalam konstruksi perkara, tersangka diduga menawarkan program haji khusus atau haji furoda dengan biaya relatif lebih murah. Namun praktiknya, para korban justru diberangkatkan menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi—sebuah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci.
Sedikitnya 62 jemaah dari berbagai daerah, mulai dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan hingga Maluku Utara, tercatat menjadi korban dalam perkara ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,54 miliar.
Modus yang digunakan pun terbilang klasik, namun efektif: memanfaatkan kepercayaan publik melalui jabatan politik dan promosi di media sosial. Janji keberangkatan cepat dan biaya lebih terjangkau menjadi umpan yang menjerat puluhan korban.
Laporan pertama kasus ini masuk pada 5 September 2025. Sejak saat itu, proses hukum berjalan hingga penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Polda Gorontalo.
Mustafa Yasin dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Namun, di tengah proses yang berjalan, publik kini menanti satu hal mendasar: ketegasan penegakan hukum. Sebab, perkara ini tidak sekadar soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap ibadah yang semestinya dijalankan dengan penuh keikhlasan, bukan dijadikan komoditas..
Penulis: Lukman.



