GORONTALO, mimoza.tv — Penanganan perkara yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali meneliti berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik. Namun satu hal mulai terang: perkara ini bertumpu pada dugaan penipuan jamaah haji, bukan umroh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengungkapkan bahwa berkas tersebut baru diterima kembali dari penyidik dan kini dalam tahap penelitian ulang.
“Baru diterima beberapa hari lalu, dan saat ini masih diteliti kembali oleh jaksa peneliti,” ujar Arief, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19) dan dikembalikan ke Polda Gorontalo. Kini, jaksa tengah menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dinyatakan lengkap (P21), atau justru masih menyisakan celah yang harus dilengkapi penyidik.
Dalam konstruksi penyidikan, tersangka yang juga menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama itu diduga menawarkan program haji khusus atau haji furoda dengan iming-iming biaya lebih terjangkau dan keberangkatan cepat. Namun dalam praktiknya, korban justru diberangkatkan menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi—sebuah pelanggaran serius dalam tata kelola ibadah ke Tanah Suci.
Sedikitnya 62 jamaah dari berbagai daerah—Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan hingga Maluku Utara—tercatat menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
Modus yang digunakan bukan hal baru, tetapi tetap efektif: memanfaatkan kepercayaan publik, diperkuat oleh status sosial dan jabatan, lalu dikemas melalui promosi yang meyakinkan. Janji keberangkatan cepat menjadi daya pikat, sementara verifikasi publik justru lemah.
Mustafa Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dan sempat menjalani penahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kini, bola berada di tangan jaksa. Apakah berkas ini segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, atau kembali berputar dalam siklus P19, akan menjadi indikator keseriusan penegakan hukum.
Yang jelas, perkara ini bukan sekadar soal kerugian miliaran rupiah. Ini menyentuh ruang yang jauh lebih sensitif—kepercayaan umat terhadap ibadah. Ketika haji diperdagangkan dengan skema abu-abu, yang tercoreng bukan hanya korban, tetapi juga marwah pelayanan ibadah itu sendiri.
Di titik ini, publik tidak butuh janji kehati-hatian. Publik menunggu keberanian untuk menuntaskan.
Penulis: Lukman.



