Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum (mami) di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo (Deprov), yang disebut-sebut melibatkan Persatuan Istri Anggota Dewan (PIAD), Senin (5/5/2025).
Sekitar enam personel Kejati mendatangi Sekretariat Deprov untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pejabat. Mereka memeriksa proses pengadaan mamin yang diduga tidak sepenuhnya dijalankan oleh pihak ketiga, melainkan dikendalikan secara informal oleh PIAD—organisasi non-badan hukum yang terdiri dari para istri legislator.
Pengumpulan keterangan berlangsung selama sekitar dua jam. Usai pemeriksaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Dadang Djafar, enggan memberi komentar. “No comment,” ujarnya seperti yang dikutip mimoza.tv dari Gorontalopost.id.
Sebaliknya, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Deprov, Ismail Djafar, menjelaskan bahwa kedatangan tim Kejati masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Ia membantah jika PIAD menjadi pelaksana teknis dalam pengadaan mami.
“PIAD bukan badan usaha, jadi tidak mungkin mengelola pengadaan langsung. Semua pengadaan tetap melalui pihak ketiga yang terdaftar di platform e-katalog seperti MBiz,” tegas Ismail. Ia menyebutkan bahwa total anggaran makan dan minum Deprov tahun ini mencapai sekitar Rp 6 miliar, dan setiap bagian di sekretariat memiliki alokasi masing-masing.
Tak hanya mami, tim Kejati juga menelusuri aktivitas lain seperti pelaksanaan reses. Sejumlah pejabat dimintai keterangan, termasuk para kepala bagian dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Menanggapi langkah Kejati, Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Femy Udoki, menyatakan dukungannya. Ia menilai langkah ini penting untuk menjawab kecurigaan publik dan memperkuat transparansi.
“Kami menghormati proses yang ditempuh Kejati. Ini bisa menjawab apakah benar ada keterlibatan PIAD dalam pengadaan yang seharusnya melalui mekanisme resmi,” ujar Femy.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Umar Karim. Ia menyebut lembaganya juga sedang menindaklanjuti laporan serupa terkait dugaan keterlibatan PIAD. Namun, menurutnya, jalur etik dan jalur hukum yang sedang ditempuh Kejati adalah dua proses yang berbeda.
“Kejati fokus pada aspek pidana, sementara BK bergerak di ranah kode etik. Jadi tidak akan tumpang tindih,” ujar politisi Nasdem ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gorontalo, La Ode Haimudin, mengaku belum mengetahui adanya penyelidikan dari Kejati terkait persoalan tersebut. “Saya belum tahu soal itu,” tuturnya singkat.
Penulis: Lukman.