Jumat, Mei 22, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejati Gorontalo Usut Dugaan Pengadaan Mami Deprov yang Dikelola Istri Aleg

by Lukman
Mei 7, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum (mami) di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo (Deprov), yang disebut-sebut melibatkan Persatuan Istri Anggota Dewan (PIAD), Senin (5/5/2025).

Sekitar enam personel Kejati mendatangi Sekretariat Deprov untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah pejabat. Mereka memeriksa proses pengadaan mamin yang diduga tidak sepenuhnya dijalankan oleh pihak ketiga, melainkan dikendalikan secara informal oleh PIAD—organisasi non-badan hukum yang terdiri dari para istri legislator.

Pengumpulan keterangan berlangsung selama sekitar dua jam. Usai pemeriksaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Dadang Djafar, enggan memberi komentar. “No comment,” ujarnya seperti yang dikutip mimoza.tv dari Gorontalopost.id.

Baca juga

Nama-Nama yang Terukir di Aset Rampasan: Etalase “Sandra” Jadi Sorotan di BPA Fair 2026

Pasca Terjangan Banjir, Komisi III Deprov Gorontalo Soroti Tanggul Jebol dan Jembatan Rusak di Barakati

Sebaliknya, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Deprov, Ismail Djafar, menjelaskan bahwa kedatangan tim Kejati masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Ia membantah jika PIAD menjadi pelaksana teknis dalam pengadaan mami.

“PIAD bukan badan usaha, jadi tidak mungkin mengelola pengadaan langsung. Semua pengadaan tetap melalui pihak ketiga yang terdaftar di platform e-katalog seperti MBiz,” tegas Ismail. Ia menyebutkan bahwa total anggaran makan dan minum Deprov tahun ini mencapai sekitar Rp 6 miliar, dan setiap bagian di sekretariat memiliki alokasi masing-masing.

Tak hanya mami, tim Kejati juga menelusuri aktivitas lain seperti pelaksanaan reses. Sejumlah pejabat dimintai keterangan, termasuk para kepala bagian dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Menanggapi langkah Kejati, Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Femy Udoki, menyatakan dukungannya. Ia menilai langkah ini penting untuk menjawab kecurigaan publik dan memperkuat transparansi.

“Kami menghormati proses yang ditempuh Kejati. Ini bisa menjawab apakah benar ada keterlibatan PIAD dalam pengadaan yang seharusnya melalui mekanisme resmi,” ujar Femy.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Umar Karim. Ia menyebut lembaganya juga sedang menindaklanjuti laporan serupa terkait dugaan keterlibatan PIAD. Namun, menurutnya, jalur etik dan jalur hukum yang sedang ditempuh Kejati adalah dua proses yang berbeda.

“Kejati fokus pada aspek pidana, sementara BK bergerak di ranah kode etik. Jadi tidak akan tumpang tindih,” ujar politisi Nasdem ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gorontalo, La Ode Haimudin, mengaku belum mengetahui adanya penyelidikan dari Kejati terkait persoalan tersebut. “Saya belum tahu soal itu,” tuturnya singkat.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Nama-Nama yang Terukir di Aset Rampasan: Etalase “Sandra” Jadi Sorotan di BPA Fair 2026

Mei 21, 2026

Pasca Terjangan Banjir, Komisi III Deprov Gorontalo Soroti Tanggul Jebol dan Jembatan Rusak di Barakati

Mei 21, 2026

Kanal Banjir Tanggidaa: Sempat Dapat Protes Warga, Kini Berujung Dakwaan Korupsi Rp6,1 Miliar

Mei 21, 2026

Proyek Kanal Banjir Tanggidaa Rp33 Miliar Diduga Sudah “Dikondisikan” Sejak Awal

Proyek Lekobalo Belum Sepenuhnya Rampung, Warga Akui Banjir Mulai Berkurang

Idah Syahidah Dorong Temu Jurnalis Jadi Ruang Belajar dan Kolaborasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version