Gorontalo, mimoza.tv – Putusan Pengadilan Negeri Limboto yang menolak gugatan perdata atas lahan seluas kurang lebih 7.500 meter persegi di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, memantik keberatan dari keluarga penggugat.
Majelis hakim dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Lbo menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan kepemilikan atas objek sengketa, dan menjadikan sertifikat hak milik atas nama tergugat sebagai dasar pertimbangan utama.
Namun, keluarga penggugat menilai pertimbangan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
Buyung Ismail, perwakilan keluarga ahli waris, menyebut ada kekeliruan mendasar dalam identifikasi objek tanah yang disengketakan.
“Luas tanah yang kami persoalkan sekitar 7.500 meter persegi. Sementara sertifikat yang dijadikan dasar putusan luasnya hanya 441 meter persegi. Itu jelas berbeda objek,” ujarnya.
Menurutnya, keluarga tidak mempersoalkan tanah yang sudah bersertifikat, melainkan bidang tanah yang diklaim sebagai warisan dan disebut belum terdaftar secara resmi.
“Kalau memang objek sengketa belum bersertifikat, seharusnya tidak serta-merta sertifikat yang berbatasan dijadikan alasan untuk menolak gugatan kami,” katanya.
Selain aspek administrasi, keluarga juga menyoroti tidak dipertimbangkannya penguasaan fisik atas tanah tersebut.
Di atas lahan yang disengketakan, terdapat tanaman kelapa yang disebut telah ditanam dan dipanen turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Dalam pemeriksaan setempat, tanaman tersebut masih berdiri dan berbuah.
“Pohon kelapa itu bukan baru ditanam. Itu sudah ada sejak zaman orang tua kami. Kami yang rawat, kami yang panen,” kata Buyung.
Ia menilai, fakta lapangan yang menunjukkan penguasaan fisik secara terus-menerus dan terbuka seharusnya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim.
“Kalau bukti fisik seperti itu tidak dianggap, lalu ukuran keadilannya di mana?” ujarnya.
Keluarga juga mempertanyakan bagaimana majelis menyimpulkan kepemilikan tergugat atas objek sengketa, sementara menurut mereka, tidak ada sertifikat yang secara eksplisit menunjuk pada bidang tanah seluas ±7.500 meter persegi tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa objek sengketa belum terdaftar secara resmi. Hal ini, menurut keluarga, seharusnya membuka ruang pembuktian yang lebih luas, termasuk aspek riwayat penguasaan dan asal-usul tanah.
“Kami hanya ingin kejelasan: apakah yang diputus itu benar-benar tanah yang kami gugat, atau tanah lain yang kebetulan berbatasan,” kata Buyung.
Atas putusan tersebut, pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Keluarga berharap pada tingkat banding, pemeriksaan dilakukan lebih cermat terhadap batas, luas, dan riwayat penguasaan objek sengketa.
Sengketa ini menjadi pengingat bahwa perkara agraria kerap tidak hanya soal dokumen administratif, tetapi juga soal ketelitian dalam memastikan objek yang diputus benar-benar identik dengan objek yang disengketakan. Di situlah titik krusial keadilan diuji.
Penulis: Lukman.



