Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kemenkes Tidak Anjurkan Lagi Penggunaan Bilik Disinfeksi

by Lukman Polimengo
April 4, 2020
Reading Time: 2 mins read
106 9
A A
0
Bilik disinfektan

Bilik disinfektan

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan bilik disinfektan yang hingga saat ini menjadi perbincangan masyarakat.

Merujuk pada keputusan World Health Organization (WHO), Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Covid -19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.

Potongan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI, terkait penggunaan bilik disinfektan.

Dalam surat edaran Nomor HK 01 01/III/35/2020 tersebut Kementerian Kesehatan mencermati bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.

Baca juga

Bahas Stunting, Dinkes Gorontalo Gelar Rakerkesda 2022

Selain Paracetamol, Kemenkes Imbau Setop Sementara Penggunaan Obat Sirup

Informasi yang di himpun Kemenkes dari lapangan, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H2O2) dan sebagainya.

Melansir Kompas.com, cairan itu merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Rekomendasi Kemenkes RI yang diteruskan ke seluruh dinas kesehatan dari provinsi hingga kabupaten ini tegas mengimbau agar tidak lagi menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman. Memajankan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.

Adapun solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah:

  1. Melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.
  2. Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
  3. Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik.
  4. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan,
  5. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.(luk).
Tags: Bilik disinfektanCairan desinfektanCovid-19KemenkesVirus corona

Berita Terkait

Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) 2022, yang digelar di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Rabu (2/11/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Bahas Stunting, Dinkes Gorontalo Gelar Rakerkesda 2022

November 2, 2022
Ilustrasi obat sirup. Foto : Istimewa.

Selain Paracetamol, Kemenkes Imbau Setop Sementara Penggunaan Obat Sirup

Oktober 19, 2022

Funco Tanipu, Orang Pertama di Indonesia Yang Raih Doktor Covid-19

Agustus 24, 2022

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Gorontalo Bakal Berlakukan PPKM Level 3, Begini Kata Menohok Eks Menkes RI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version