Kamis, Mei 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kesaksian Ahli BPKP Dinilai Lemah, Sidang Bansos Bone Bolango Akan Hadirkan Ahli Pidana Pekan Depan

by Lukman Polimengo
Mei 27, 2025
Reading Time: 2 mins read
51 4
A A
0
Suasana sidang bansos Bone Bolango tahun 2011 dan 2012 lalu.

Suasana sidang bansos Bone Bolango tahun 2011 dan 2012 lalu.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza tv – Perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011–2012 kembali menyedot perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (26/5), kesaksian ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wisnu Adji, menjadi sorotan tajam karena dinilai lemah secara argumentatif.

Ahli yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum tersebut mendasarkan dugaan kerugian negara pada pelanggaran administratif, seperti ketiadaan proposal serta penyaluran bantuan yang dinilai melebihi batasan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai dasar tersebut tidak cukup kuat.

Baca juga

Kejati dan Korem 133/NW Perkuat Sinergi Pengamanan Kantor Kejaksaan Gorontalo

TikTok: Antara Kreativitas dan Krisis Sosial

“Faktanya, seluruh bantuan telah diatur secara sah dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD serta tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ini adalah dasar hukum tertinggi dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar penasihat hukum Hamim Pou, Regilando Sultan, usai sidang.

Majelis hakim pun tampak aktif menguji pendapat saksi ahli. Sejumlah pertanyaan kunci diajukan, mulai dari apakah penyaluran dana yang sudah dianggarkan dalam APBD bisa dianggap melanggar SK Bupati, hingga apakah ada pemotongan dana, kerugian negara, atau keterlibatan langsung Bupati dalam dugaan penyimpangan.

Dalam hampir seluruh pertanyaan penting itu, saksi menjawab tidak ada, atau memilih untuk tidak memberikan pendapat. Sikap ini memunculkan keraguan terhadap independensi serta kekuatan argumentasi hukum dari kesaksian yang disampaikan.

Sejumlah pengamat hukum menilai, kesaksian tersebut justru menguatkan posisi pembelaan. Bantuan disebut benar-benar disalurkan, diterima utuh oleh masyarakat, dan tidak satu pun saksi menyebut adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif, bukan pidana. Apalagi, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tegas menyatakan tidak terdapat kerugian negara,” ujar seorang praktisi hukum di Gorontalo yang enggan disebut namanya.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli pidana yang akan dihadirkan oleh pihak kejaksaan. Perhatian publik dan kalangan profesional hukum kini tertuju pada kelanjutan kasus ini, yang dinilai sebagai ujian penting bagi integritas sistem peradilan serta perlindungan hukum terhadap pemimpin daerah yang menjalankan tugas berdasarkan aturan yang sah. (rls/luk)

Berita Terkait

Foto bersama Kejati Gorontalo dengan pejabat tinggi di lingkungan Korem Nani Wartabone.

Kejati dan Korem 133/NW Perkuat Sinergi Pengamanan Kantor Kejaksaan Gorontalo

Mei 28, 2025

TikTok: Antara Kreativitas dan Krisis Sosial

Mei 27, 2025
Manajemen Tempo paparkan kinerja 2024 dalam RUPST, Selasa (27/5/2025). Laba bersih naik 44 persen, transformasi digital makin diperkuat.

Sirkulasi Digital dan Cetak Naik Bersamaan, Laba Tempo Melejit 44 Persen

Mei 27, 2025

RSUD Aloei Saboe Klarifikasi Dugaan Kelalaian Penanganan Pasien BPJS

Ketua DPRD Prov Gorontalo Diduga Gunakan 5 Mobil Dinas

MK Tolak Gugatan Romantis, Thoriq–Nurjanah Resmi Menang Pilkada Gorontalo Utara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version