Gorontalo, mimoza tv – Perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011–2012 kembali menyedot perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (26/5), kesaksian ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wisnu Adji, menjadi sorotan tajam karena dinilai lemah secara argumentatif.
Ahli yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum tersebut mendasarkan dugaan kerugian negara pada pelanggaran administratif, seperti ketiadaan proposal serta penyaluran bantuan yang dinilai melebihi batasan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai dasar tersebut tidak cukup kuat.
“Faktanya, seluruh bantuan telah diatur secara sah dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD serta tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ini adalah dasar hukum tertinggi dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar penasihat hukum Hamim Pou, Regilando Sultan, usai sidang.
Majelis hakim pun tampak aktif menguji pendapat saksi ahli. Sejumlah pertanyaan kunci diajukan, mulai dari apakah penyaluran dana yang sudah dianggarkan dalam APBD bisa dianggap melanggar SK Bupati, hingga apakah ada pemotongan dana, kerugian negara, atau keterlibatan langsung Bupati dalam dugaan penyimpangan.
Dalam hampir seluruh pertanyaan penting itu, saksi menjawab tidak ada, atau memilih untuk tidak memberikan pendapat. Sikap ini memunculkan keraguan terhadap independensi serta kekuatan argumentasi hukum dari kesaksian yang disampaikan.
Sejumlah pengamat hukum menilai, kesaksian tersebut justru menguatkan posisi pembelaan. Bantuan disebut benar-benar disalurkan, diterima utuh oleh masyarakat, dan tidak satu pun saksi menyebut adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif, bukan pidana. Apalagi, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tegas menyatakan tidak terdapat kerugian negara,” ujar seorang praktisi hukum di Gorontalo yang enggan disebut namanya.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli pidana yang akan dihadirkan oleh pihak kejaksaan. Perhatian publik dan kalangan profesional hukum kini tertuju pada kelanjutan kasus ini, yang dinilai sebagai ujian penting bagi integritas sistem peradilan serta perlindungan hukum terhadap pemimpin daerah yang menjalankan tugas berdasarkan aturan yang sah. (rls/luk)