GORONTALO, mimoza.tv — Aroma penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo kian terasa. Setelah Sekretaris KONI, Adhie Pala, lebih dulu diperiksa, giliran Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (10/4/2025).
Pantauan mimoza.tv di lokasi, Fikram tiba di kantor Kejati sekitar pukul 08.45 WITA menggunakan mobil putih bernomor polisi DM 1026 J. Ia tampak mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana berwarna hitam. Setibanya di lokasi, ia langsung menuju gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di sisi pintu masuk, sebelum menyerahkan telepon genggam di loket penitipan—prosedur standar bagi pihak yang akan menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Tak lama berselang, Fikram bergerak menuju ruang pemeriksaan. Kehadirannya mempertegas bahwa penyidik kini tengah mengunci peran pucuk pimpinan dalam pusaran dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp25 miliar tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hari ini fokus penyidik masih pada pendalaman keterangan.
“Info terbarunya, baru Ketua KONI yang diperiksa hari ini. Belum ada pihak lain,” ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan “Jumat Keramat”—istilah yang kerap digunakan publik untuk menggambarkan momentum penahanan—Arief memilih menahan diri.
“Untuk siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan kita sampaikan nanti. Yang pasti, hari ini kita fokuskan di pemeriksaan,” tandasnya.
Mengarah ke Puncak, Bukan Sekadar Formalitas
Jika mencermati pola pemeriksaan, langkah Kejati Gorontalo tidak lagi berada di tahap eksploratif. Penyidik sudah bergerak sistematis—dari level administratif hingga ke pucuk pimpinan organisasi. Ini biasanya menjadi indikasi bahwa konstruksi perkara telah mengerucut.
Sebelumnya, pihak Kejati telah menyebutkan bahwa sejumlah saksi dari berbagai lini telah dimintai keterangan, termasuk pengurus inti dan perwakilan cabang olahraga. Dalam praktik penanganan perkara korupsi hibah, titik krusial bukan hanya pada aliran dana, tetapi pada siapa yang memiliki kewenangan mengesahkan, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Dana hibah, secara regulasi, bukan sekadar bantuan—melainkan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara rinci. Ketika ada indikasi penyimpangan, maka tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi bisa menjalar hingga pengambil keputusan.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi soal ada atau tidaknya penyimpangan, tetapi seberapa jauh keberanian penegak hukum menembbus lapisan tanggung jawab. Apakah kasus ini akan berhenti pada aktor administratif? Atau justru menyeret aktor kunci yang selama ini berada di lingkar kekuasaan?
Jika benar “Jumat Keramat” itu datang, maka hari ini bisa menjadi titik balik. Bukan hanya bagi kasus KONI, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum di Gorontalo.
Penulis: Lukman



