Jumat, Desember 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kewenangan di Jalan Provinsi Tidak Membatalkan Fungsi Sosial Dijalur Trotoar

by Lukman Polimengo
Oktober 20, 2025
Reading Time: 3 mins read
67 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Oleh: Andri Ws Gani, SH.

Peraturan Perundang-undangan bukanlah deretan tulisan yang jatuh dari langit. Ia lahir dari suatu perenungan atas sebuah kebutuhan hukum masyarakat yang kemudian dikristalisasi dalam bentuk yang formal.

Begitu pun keberadaan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2014 yang melegitimasi fungsi sosial dan ekologis dijalur pejalan kaki sisi jalan/ trotoar yang salah satunya untuk Usaha Kecil , bukanlah regeling yang harus dipertentangkan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Baca juga

Rektor UMGO Laporkan Ujaran ‘Seekor Kadim’, Ka Kuhu Kini Dikepung Dua Kasus

Minta Maaf di Meja Mediasi, Ka Kuhu Tetap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini bukan soal conflict of norm sehingga harus saling menderogasi seperti yang disampaikan oleh Ahmad, yang menyebutkan bahwa peraturan menteri 03/PRT/M/2014 telah digunakan untuk membenarkan pelanggaran terhadap Undang-undang. Kemudian dengan lantangnya menyebut asas lex superior derogat legi inferior. Terlihat keren, tapi gagal dalam memahami konteks perdebatan.

Fungsi sosial dan ekologis dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2014 ini lahir berakar dari dasar filosofisnya dalam rangka memenuhi ketersediaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dikawasan perkotaan yang rencana penyediaan dan pemanfaatannya diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28 huruf c UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Disanalah sebab ontologis dari keberadaan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2014. Bukan dalam kerangka mengesampingkan UU 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah. Ini adalah kecacatan dalam penalaran hukum.

Meskipun Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan sebagai penyelenggara jalan yang ditetapkan oleh Gubernur dengan mengutip kewenangan yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014, tidak bisa juga dibaca dalam kerangka menderogasi fungsi sosial dan ekologis pada jalur pejalan kaki disisi jalan/trotoar sebagaimana dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang turunan tekhnisnya diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2014.

Semestinya yang dilakukan adalah mengharmoniasi semua perangkat Peraturan Perundang-undangan yang ada, bukan mala membentur-benturkannya.

Keterangan saudara Ahmad bahwa bila Peraturan Menteri mengizinkan pemanfaatan trotoar untuk fungsi sosial dan ekonomi, hal itu tidak serta merta dapat dilakukan tanpa izin dari penyelenggara jalan. Pernyataan ini kelihatan lucu, sebab UU No. 26 Tahun 2007 dan turunannya Permen PU No. 03/PRT/M/2014 secara khusus tidak mengatur pemanfaatan jalur pejalan kaki disisi jalan/ trotoar harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari penyelenggara jalan. Pengaturan yang ada saat ini tidak ada yang melarang pemanfaatan fungsi penggunaan jalur pejalan kaki disisi jalan/trotoar untuk fungsi sosial, bahkan kegiatan itu dilegitimasi melalui Permen 03/2014 yang merupakan turunan dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kesalahan fatal yang penting untuk dikoreksi adalah, saudara Ahmad  menegaskan dan menyebut 45 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai ketentuan yang menegaskan fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki. Ini adalah kebodohan dalam membaca dan memahami isi ketentuan.

Lengkapnya ketentuan aquo menyebutkan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi, a. trotoar, b. jalur sepeda, c. tempat penyeberangan pejalan kaki, d. halte; dan/atau e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia. Maksud teleologisnya bukan menegaskan sisi absolutnya trotoar untuk pejalan kaki ansich. Kalaupun dipahami fungsi utamanya untuk pejaan kaki, pemaknaan ini tidak menggugurkan  Permen PU No. 03/PRT/M/2014, dimana fungsi jalur pejalan kaki disisi jalan/ Trotoar sebagai fungsi sosial dan ekologis.

 Memahami Permen PU No. 03/PRT/M/2014 bertentangan dengan Peraturan lainnya dengan menggunakan asas ex superior derogat legi inferior, merupakan kecatatan bernalar. Perdebatan ini bukan soal konflik norma (conflict of norm) ini soal penerapan norma tentang batas-batas pemanfaatan jalur pejalan kaki disisi jalan (trotoar) yang berfungsi sosial dan ekologis baik untuk pejalan kaki itu sendiri maupun untuk kegiatan usaha kecil formal (KUKF). semestinya Pemerintah sebagai penanggungjawab dimasing-masing ruas jalan memberi akses yang sama dalam pemanfaatan jalur pejalan kaki disisi jalan/ trotoar dalam fungsi sosial dan ekologisnya, bukan memperhadapkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum).

Berita Terkait

Rektor UMGO Laporkan Ujaran ‘Seekor Kadim’, Ka Kuhu Kini Dikepung Dua Kasus

Desember 4, 2025
Mediasi antara Kadek Sugiarta dan ZA,di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025). Foto: Jurnalis Gorontalo.

Minta Maaf di Meja Mediasi, Ka Kuhu Tetap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Desember 4, 2025

Ikan Tude dan Tomat Pendorong Utama Inflasi Gorontalo, Sementara Cabai Rawit Tekan Harga di November 2025

Desember 4, 2025

Evolusi 97 Tahun PNI, PDI, hingga PDI Perjuangan di Gorontalo

Kejati Gorontalo Ubah Pola Kemitraan, Jurnalis Kini Disebut “Mitra Kejati”

Dheninda Apresiasi Potensi Siswa SLB dan Serap Aspirasi Soal Pendidikan Inklusif di Gorontalo Utara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version