Gorontalo, mimoza.tv, – Satu unit mobil Toyota Kijang Standard KF 60 tahun 2002 bakal dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kendaraan berpelat nomor DM 1778 AQ ini dijual melalui sistem open bidding di situs resmi lelang.go.id dengan nilai limit Rp12.908.000.
Meski BPKB dan STNK dinyatakan ada, mobil berwarna hijau tua itu disebut dalam kondisi rusak berat. Dari foto yang ditampilkan, bodi kendaraan tampak kusam dengan kaca depan tertutup kardus. Lokasi kendaraan berada di Kota Gorontalo, dan terbuka untuk penawaran hingga 7 Oktober 2025 pukul 10.00 WITA.
Untuk mengikuti lelang, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp1.300.000 paling lambat 6 Oktober 2025. Penyelenggara lelang adalah KPKNL Gorontalo, sementara pihak penjual tercatat Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Kendaraan bekas sitaan atau barang rampasan seperti ini memang kerap menarik minat masyarakat, terutama bagi yang memiliki keahlian bengkel atau bisnis spare part. Namun, publik juga patut cermat menghitung biaya perbaikan dibandingkan harga limit.
Jika ditotal, biaya peremajaan kendaraan tua sering kali lebih tinggi dari nilai lelang. Pertanyaan kritisnya: apakah mobil dengan kondisi “rusak berat” seperti ini bisa benar-benar ekonomis setelah direstorasi, atau justru hanya menjadi besi tua bernomor polisi?
Lelang ini sekaligus membuka ruang bagi masyarakat Gorontalo untuk menakar nilai aset sitaan yang dijual negara. Transparansi mekanisme lelang daring diharapkan mampu menghadirkan pasar yang sehat, bukan sekadar menyalurkan barang-barang sisa perkara.