Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo masih membolehkan setiap bakal calon melakukan sosialisasi dan pemasangan baliho disetiap sudut Kota Gorontalo. Namun KPU membatasi hanya sampai pada tanggal 12 Februari atau sesudah pasangan calon ditetapkan.
Jelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2018 mendatang, saat ini sudah ada sejumlah bakal calon kepala daerah yang melakukan sosialisasi maupun pemasangan baliho disetiap sudut jalan di Kota Gorontalo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, pihaknya masih mempersilahkan bakal calon untuk melakukan sosialisasi dan pemasangan baliho. “Akan tetapi jika telah ada pasangan calon yang ditetapkan KPU pada 12 Februari nanti, maka sosialisasi dan pemasangan baliho akan diatur oleh pihak KPU sesuai peraturan tentang penyelenggaraan pilkada,” kata La Aba.
La Aba berharap, saat sudah ada pasangan yang telah ditetapkan oleh KPU, seluruh bakal calon untuk tidak lagi melakukan sosialisasi secara sendiri-sendiri.
Sementara untuk baliho, bisa dibersihkan oleh tim pasangan bakal calon. Karena nantinya KPU Kota akan mengatur pemanasangan baliho secara bersamaan, bagi setiap pasangan calon yang telah ditetapkan.
Pendaftaran pasangan calon peserta pilkada sendiri, sesuai tahapan pilwako akan mulai dilaksanakan pada 8 hingga 10 Januari 2018, sementara untuk penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018 mendatang. (fzl)