Gorontalo, mimoza.tv – Kuasa hukum Hamim Pou, Regginaldo Sultan, menilai kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011–2012 terkesan dipaksakan. Pernyataan tersebut disampaikannya usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo pada Selasa (11/3/2025).
Regginaldo mengungkapkan bahwa dalam perjalanan kasus ini, sudah ada dua pejabat di jajaran Pemda Bone Bolango yang telah menjadi terpidana. Namun, menurutnya, kasus terhadap Hamim tetap dipaksakan.
“Sejak awal, kami konsisten bahwa perkara ini seolah-olah dipaksakan. Jaksa Penuntut Umum terus mencoba mengaitkan kasus ini dengan dua pejabat di bawah klien kami yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bone Bolango. Mereka mencari celah agar ada keterkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Regginaldo Sultan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Hamim telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
“Nantinya, kami akan memaparkan secara detail keberatan-keberatan kami, terutama yang berkaitan dengan aspek formalitas. Salah satu hal yang akan kami pertanyakan adalah mengenai perhitungan kerugian negara. Kami memiliki laporan dari lembaga negara yang menjadi dasar dari keberatan kami,” tutupnya.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.
(Lukman)