Gorontalo, mimoza.tv – Kunjungan kerja silaturahmi pimpinan dan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang dipimpin Ketua DPRD Thomas Mopili menuai sorotan. Informasi yang dihimpun mimoza.tv menyebutkan, kunjungan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Sumber internal DPRD yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, Komisi I yang memiliki mitra kerja di bidang pemerintahan dan hukum tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait agenda silaturahmi tersebut.
“Kami tidak tahu ada agenda kunjungan itu. Tidak ada pemberitahuan ke Komisi I,” ungkap sumber tersebut.
Sumber yang sama menilai, kunjungan silaturahmi ke institusi penegak hukum di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, dalam rombongan kunjungan tersebut terdapat sejumlah anggota DPRD yang sebelumnya diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Gorontalo.
“Situasinya sensitif. Ada proses hukum yang sedang berlangsung, dan beberapa yang ikut kunjungan juga pernah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI,” ujar sumber itu.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini tengah menangani dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi dari unsur pengurus KONI, pimpinan cabang olahraga, hingga anggota DPRD.
Sumber tersebut menambahkan, meski kunjungan dikemas dalam bentuk silaturahmi, langkah itu tetap dinilai rawan persepsi publik, terutama terkait independensi dan objektivitas penegakan hukum.
“Silaturahmi itu sah secara etika sosial, tapi secara konteks hukum dan politik, ini rawan tafsir,” katanya.
Redaksi mimoza.tv telah berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, guna mendapatkan penjelasan resmi. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum menetapkan status tersangka terhadap siapa pun dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo.
Penulis: Lukman
Redaksi tidak mencantumkan identitas sumber informasi dalam pemberitaan ini demi menjaga keamanan dan kerahasiaan sumber, sesuai dengan prinsip perlindungan narasumber dalam kerja jurnalistik.



