Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Lagi, Aparat Bekuk Residivis Kasus Pencurian

by Lukman Polimengo
Agustus 24, 2020
Reading Time: 2 mins read
87 5
A A
0
Tiga orang pria yang berstatus sebagai residivis kasus pencurian, diringkus tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, Polres Boalemo, dan Polres Gorontalo Kota, sabtu (22/08).

Tiga orang pria yang berstatus sebagai residivis kasus pencurian, diringkus tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, Polres Boalemo, dan Polres Gorontalo Kota, sabtu (22/08).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv –  Tiga orang pria yang berstatus sebagai residivis kasus pencurian, diringkus tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, Polres Boalemo, dan Polres Gorontalo Kota, sabtu (22/08) pukul 20:00 Wita.

Dalam rilisnya, Humas Polda Gorontalo merinci, iiga orang pelaku ini masig-masing HI (30 Tahun), merupakan warga Desa Ipilo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, RG (26 Tahun) warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan GH (30Tahu), warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.

Tiga pelaku ini diamankan polisi, usai mencuri tiga buah barang, masing-masing satu unit sepeda motor, Laptop, dan Televisi yang keseluruhannya dicuri para pelaku di wilayah Kabupaten Boalemo, sekitar tanggal 31 Juli 2020.

Baca juga

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

Di Tuding Paksa Jadi Pelaku Pencurian, Terdakwa Diduga Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy dalam keterangannya mengungkapkan, penangkapan terhadap ke tiga residivis ini berawal dari tertangkapnya RG, atas dasar laporan kasus pencurian di Mapolres Boalemo, yang dikembangkan tim gabungan reserse mobile (Resmob).

“Dari RG, kami melakukan pengembangan lagi. Dimana, kami berhasil mengamankan 2 orang lainnya, masing-masing HI dan GH. HI sendiri merupakan kawanan dari RG, sementara GH merupakan penadah barang hasil curian,” ujar Sucipto.

Dirinya menambahkan, selain mengamankan tiga orang pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti hasil curian, berupa 1 unit sepeda motor, Laptop dan televisi.

“Alhamdulillah semua barang bukti bisa kami amankan. Selanjutnya kami serahkan para pelaku beserta barang bukti, ke tim resmob polres boalemo, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, karena terinformasi masih ada 1 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku, yang masih belum ditemukan,” pungkasnya.(rls/luk)

Tags: PENCURIANRESIDIVIS

Berita Terkait

Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

Januari 22, 2024
Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Di Tuding Paksa Jadi Pelaku Pencurian, Terdakwa Diduga Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

Agustus 2, 2023
Dua sejoli berinisial MP (pria) dan MH (perempuan) yang merupakan tersangka kasus pencurian sejumlah barang elektronik, perhiasan emas, dan peralatan dapur, saat diamankan aparat Polresta Gorontalo Kota, Rabu (25/1/2023). Foto : Humas Polresta Gorontalo Kota untuk mimoza.tv.

Dua Sejoli Pencuri Perhiasan Emas dan Barang Elekronik ini Terancam Penjara 7 Kalender

Januari 25, 2023

Melihat Dari Dekat Sosok Yoker, Residivis Kelas Kakap 363 yang Kini Jadi Santri

Coba Lakukan Perlawanan, Residivis Curanmor ini Dihadiai Timah Panas

Bobol ATM Pakai Obeng, Salah Seorang Warga Lampung ini Diciduk Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version