Gorontalo, mimoza.tv – Malam yang seharusnya tenang di Jalan Farid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, justru berubah ricuh. Seorang warga bernama R.L. (45) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh dua kakak beradik, Sabtu (7/6/2025), sekitar pukul 19.30 WITA.
Ironisnya, insiden ini terjadi saat keluarga korban sedang menggelar pengajian untuk mendoakan ibunya yang tengah menunaikan ibadah haji.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., kepada wartawan mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.K. alias D. (24) dan R.K. alias D. (22). Keduanya merupakan saudara kandung dan diketahui dalam kondisi mabuk berat saat melakukan aksi penganiayaan.
“Mereka sempat menenggak miras jenis cap tikus dan bir sebelum kejadian. Saat kami amankan, keduanya masih dalam pengaruh alkohol,” ujar AKP Akmal, mewakili Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.
Awal Keributan
Keributan bermula ketika pelaku S.K. terlibat cekcok dengan istrinya di samping rumah korban. Teriakan mereka menarik perhatian R.L., yang kemudian menegur agar tidak berbuat gaduh, mengingat ada kegiatan pengajian di rumahnya.
Namun teguran itu justru dibalas dengan emosi. S.K. mendatangi R.L. dengan ucapan kasar dan langsung melayangkan pukulan. Tak berselang lama, sang adik R.K. ikut-ikutan memukul korban secara membabi buta. Akibatnya, wajah R.L. mengalami luka lebam, terutama di pipi kiri dan mata kanan.
Nyaris Bawa Senjata Tajam
Tak berhenti di situ, kedua pelaku sempat kembali ke rumah untuk mengambil tongkat kayu dan sebilah pisau. Mereka lalu mendatangi rumah korban sambil menantang duel. Untungnya, istri korban berhasil menarik suaminya masuk dan mengunci pintu rumah rapat-rapat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tak lama setelah kejadian. Petugas segera menuju lokasi, mengamankan pelaku, dan menyita tongkat kayu yang sempat dibawa. Sementara pisau yang disebutkan masih kami telusuri,” jelas AKP Akmal.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
AKP Akmal menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan di masyarakat, terlebih yang dipicu oleh konsumsi miras.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Hormati ruang hidup tetangga dan hindari alkohol, yang hanya membawa bencana. Kami juga mengapresiasi keluarga korban yang cepat melapor sehingga situasi tidak semakin memburuk,” tandasnya. (rls/luk)