Gorontalo, mimoza.tv – Dua mahasiswa hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo mengingatkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo agar tidak mengabaikan pernyataan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang sebelumnya mengaku mengetahui adanya informasi soal dana pokok-pokok pikiran (pokir) senilai sekitar Rp1,5 miliar yang pernah dititipkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.
Menurut Jamaludin Ali, apa yang disampaikan Adhan di media seharusnya menjadi perhatian penyidik.
“Penyidik harus memeriksa Adhan Dambea. Pasalnya, dia menyampaikan di media bahwa mengetahui soal dana pokir yang dititipkan di KONI. Dengan demikian, ini akan membantu pihak Kejati dalam mengungkap kasus hibah KONI Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu, Farid Abdullah menilai pemeriksaan terhadap Adhan bisa membuka ruang baru dalam proses penyidikan.
“Dengan diperiksanya Adhan Dambea, maka ini bisa lebih membuka tabir soal persoalan dana hibah KONI yang saat ini tengah diusut oleh Kejati Gorontalo,” kata Farid.
Pernyataan dua mahasiswa hukum ini muncul tak lama setelah Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat KONI Provinsi Gorontalo dan mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta belasan cap stempel yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2023–2024.
Konteks pernyataan mahasiswa tersebut bukan bentuk tekanan terhadap Kejati, melainkan pengingat agar penyidik tidak mengabaikan sumber informasi potensial yang bisa mempercepat pengungkapan kasus.
Dalam perspektif hukum, siapa pun yang mengaku mengetahui informasi terkait perkara yang sedang diselidiki dapat menjadi calon saksi potensial. Karena itu, pernyataan Adhan dinilai layak untuk ditelusuri lebih jauh sejauh mana pengetahuannya terkait dana pokir yang disebutkannya.
Sebelumnya, Adhan Dambea yang kini menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo menyatakan mendukung langkah Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KONI. Ia juga mengaku siap memberikan keterangan jika dibutuhkan.
“Kalau Kejati serius, saya siap bersaksi. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, saya akan menyurati Kejaksaan Agung,” kata Adhan beberapa waktu lalu.
Penulis: Lukman.