Minggu, Desember 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa, Darwis Moridu Divonis Penjara 3 Kalender

by Lukman Polimengo
Oktober 16, 2025
Reading Time: 2 mins read
73 2
A A
0
Darwis Moridu didampingi kuasa hukumnya Donal Taliki, SH. (Foto: Istimewa).

Darwis Moridu didampingi kuasa hukumnya Donal Taliki, SH. (Foto: Istimewa).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv –  Majelis Hakim Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan usaha tani di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu.

Vonis MA ini membatalkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo yang membebaskan Darwis dari segala tuntutan hukum.

Baca juga

Thomas Datangi Kejati Usai Pimpin Paripurna HUT Provinsi Gorontalo

Rektor UMGO Laporkan Ujaran ‘Seekor Kadim’, Ka Kuhu Kini Dikepung Dua Kasus

“Benar, Mahkamah Agung telah memutus perkara kasasi atas terdakwa Darwis Moridu, dengan amar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,”

Kata Ketua Pengadilan Negeri/ Tipikor PHI Gorontalo Supardi SH, MH melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri/ Tipikor dan PHI Gorontalo, Dr. Bayu Lesmana Taruna, saat dikonfirmasi mimoza.tv, Kamis (16/10/2025).

Selain hukuman penjara, Darwis juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp179.300.000 dengan subsider satu tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Bayu menjelaskan, Putusan kasasi yang dijatuhkan hakim agung merubah putusan bebas yang dijatuhkan Judex Factie pada pemeriksaan tingkat pertama,.

“ jika sudah berkekuatan hukum tetap, akan dilakukan Eksekusi oleh jaksa,” ujar Bayu.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan usaha tani tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp6,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Boalemo. Proyek tersebut diduga kuat sarat penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.

Sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian serta lima orang lainnya, telah lebih dulu divonis bersalah dan menjalani hukuman dalam perkara yang sama.

Darwis Moridu, yang dikenal luas di Gorontalo sebagai “juragan jagung”, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah putusan MA tersebut mengakhiri status bebasnya.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Thomas Datangi Kejati Usai Pimpin Paripurna HUT Provinsi Gorontalo

Desember 5, 2025

Rektor UMGO Laporkan Ujaran ‘Seekor Kadim’, Ka Kuhu Kini Dikepung Dua Kasus

Desember 4, 2025
Mediasi antara Kadek Sugiarta dan ZA,di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025). Foto: Jurnalis Gorontalo.

Minta Maaf di Meja Mediasi, Ka Kuhu Tetap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Desember 4, 2025

Ikan Tude dan Tomat Pendorong Utama Inflasi Gorontalo, Sementara Cabai Rawit Tekan Harga di November 2025

Evolusi 97 Tahun PNI, PDI, hingga PDI Perjuangan di Gorontalo

Kejati Gorontalo Ubah Pola Kemitraan, Jurnalis Kini Disebut “Mitra Kejati”

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version