Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan usaha tani di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu.
Vonis MA ini membatalkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo yang membebaskan Darwis dari segala tuntutan hukum.
“Benar, Mahkamah Agung telah memutus perkara kasasi atas terdakwa Darwis Moridu, dengan amar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,”
Kata Ketua Pengadilan Negeri/ Tipikor PHI Gorontalo Supardi SH, MH melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri/ Tipikor dan PHI Gorontalo, Dr. Bayu Lesmana Taruna, saat dikonfirmasi mimoza.tv, Kamis (16/10/2025).
Selain hukuman penjara, Darwis juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp179.300.000 dengan subsider satu tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Bayu menjelaskan, Putusan kasasi yang dijatuhkan hakim agung merubah putusan bebas yang dijatuhkan Judex Factie pada pemeriksaan tingkat pertama,.
“ jika sudah berkekuatan hukum tetap, akan dilakukan Eksekusi oleh jaksa,” ujar Bayu.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan usaha tani tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp6,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Boalemo. Proyek tersebut diduga kuat sarat penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.
Sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian serta lima orang lainnya, telah lebih dulu divonis bersalah dan menjalani hukuman dalam perkara yang sama.
Darwis Moridu, yang dikenal luas di Gorontalo sebagai “juragan jagung”, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah putusan MA tersebut mengakhiri status bebasnya.
Penulis: Lukman.