Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Majelis Hakim Vonis Lurah Tanggikiki Penjara 1,8 Tahun

by Lukman Polimengo
Juli 27, 2023
Reading Time: 2 mins read
140 10
A A
0
Suasana sidang vonis Lurah Tanggikiki, Sandres S. Niode yang merupakan terdakwa dalam persidangan kasus lakalantas., yang berlangsung di PN Kelas IA Gorontalo, Kamis (27/7/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Suasana sidang vonis Lurah Tanggikiki, Sandres S. Niode yang merupakan terdakwa dalam persidangan kasus lakalantas., yang berlangsung di PN Kelas IA Gorontalo, Kamis (27/7/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara terhadap Lurah Kelurahan Tanggikiki, Sandres S. Niode, yang merupakan terdakwa dalam kasus lakalantas yang mengakibatkan tiga orang korban masing-masing ; Ariyanto Tahir (41) dan Khairuninsa Akune (52) yang menjadi korban luka berat, serta Rusmin Hasan (71) yang menjadi korban meninggal dunia.

“Mengadili, Satu. Menyatakan terdakwa, saudara Sandres S. Niode alias Sandres, telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum,” ucap Hescahyo selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan.

“Ke dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan. Ke tiga, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Ke empat, menetapkan terdakwa di tahan,” ujar hakim ketua.

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Hal yang ke lima kata hakim ketua, seluruh barang bukti berupa satu unit mobil dengan pelat nomor DM 1740 WA, sepeda motor dengan pelat nomor DM 2359 DC, sepeda motor dengan pelat nomor DM 3881 JM, sepeda motor dengan pelat nomor DM 3410 AY, satu lembar STNK sepeda motor dikembalikan kepada yang berhak.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” tandas hakim ketua.

Terhadap putusan itu majelis hakim bemberikan kesempatan baik kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, maupun kepada JPU. Dalam kesempatan itu terdakwa dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir dulu. Demikian halnya dengan JPU.

Awal musibah lakalantas ini terjadi antara pengendara mobil mini bus berwarna merah berpelat nomor DM-1740-EA, yang dikendarai oleh Sanres, dengan tiga pengendara sepeda motor masing masing berpelat nomor DM-3410-AY, yang dikendarai oleh Rusmin Hasan, salah seorang warga di Kelurahan Molosipat U Kec. Sipatana Kota Gorontalo, pengendara sepeda motor DM-3881-JM, yang dikendarai oleh Ariyanto Tahir, warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, dan seorang pengendara sepeda motor dengan pelat nomor DM-2359-JC. Selain pengendara, satu penumpang sepeda motor DM-3881-JM, bernama Sicilia Eka Safitri, yang diketahui merupakan seorang guru honorer.

Kejadian naas itu bermula ketika mobil yang dikendarai oleh Sanres melaju dari arah Jalan Arif Rahman Hakim kearah Jalan Jaksa Agung Suprapto. Namun saja tiba tiba mobil tersebut oleng dan menabrak tiga pengendara. Akibatnya, seorang pengendara motor terlempar dari tempat kejadian di Restoran Domestique hingga ke depan toko Aisyah Mart, dan satu lagi motor yang berada di depan restoran itu kondisinya hancur berat.

Selain menimbulkan korban meninggal dunia, kecelakaan itu juga mengakibatkan dua orang mengalami cedera serius.

Penulis : Lukman.

Tags: lakalantasLURAHPN Gorontalo

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version