Sabtu, Maret 14, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mangkir dari Putusan MA, Yayasan Ichsan Gorontalo Dilaporkan ke Polda

by Lukman Polimengo
Juni 24, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Setelah dua tahun menunggu kejelasan pembayaran pesangon usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Uneng Abdullah akhirnya mengambil langkah tegas. Mantan security di Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (YPIPT) Ichsan Gorontalo ini melayangkan laporan pengaduan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Senin (23/6/2025).

Setelah dua tahun menunggu kejelasan pembayaran pesangon usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Uneng Abdullah akhirnya mengambil langkah tegas. Mantan security di Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (YPIPT) Ichsan Gorontalo ini melayangkan laporan pengaduan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Senin (23/6/2025).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (YPIPT) Ichsan Gorontalo resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh Uneng Abdullah, Senin (23/6/2025). Pelaporan ini dilakukan lantaran pihak yayasan diduga mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kewajiban membayar pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Uneng Abdullah melayangkan laporan dengan didampingi kuasa hukumnya, Lukman Ismail. Dalam keterangannya kepada wartawan, Lukman menyebutkan bahwa kliennya telah menempuh seluruh upaya hukum hingga tingkat kasasi.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh klien kami. Dalam putusan tersebut, pihak Yayasan Ichsan Gorontalo diwajibkan membayar pesangon sebesar Rp19.604.060,” ujar Lukman.

Baca juga

Kabar Duka dari Kejati Gorontalo, Pranata Humas Fanni Anelsia Mustaki Tutup Usia

Rachmat Gobel Temui Bupati Thoriq di Rudis Gorut, Bahas Masa Depan Pelabuhan Anggrek dan Ekonomi Kawasan

Ia juga membeberkan bahwa kliennya sudah dua kali mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Namun upaya itu tidak ditanggapi oleh pihak yayasan.

“Permohonan pertama kami ajukan 2 Januari 2024. Saat itu, PN Gorontalo sudah memanggil pihak yayasan pada 18 dan 29 Januari. Tapi mereka tidak hadir. Permohonan kedua kami ajukan 25 November 2024, dan panggilan dilayangkan untuk 21 Januari dan 19 Februari 2025. Lagi-lagi mereka mangkir,” jelas Lukman.

Menurutnya, ketidakhadiran berulang itu menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak yayasan untuk menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan. Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Lukman juga menyebut bahwa tindakan yayasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam beleid tersebut, kata dia, terdapat sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon kepada pekerja.

“Pasal 185 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan pembayaran pesangon dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, awak redaksi telah menghubungi pihak Universitas Ichsan Gorontalo, dalam hal ini Dr. Abdul  Gaffar La Tjokke. Nanmun upaya konfirmasi lewat pesan itu belum di balas.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Kabar Duka dari Kejati Gorontalo, Pranata Humas Fanni Anelsia Mustaki Tutup Usia

Maret 14, 2026

Rachmat Gobel Temui Bupati Thoriq di Rudis Gorut, Bahas Masa Depan Pelabuhan Anggrek dan Ekonomi Kawasan

Maret 14, 2026
Ilustrasi

Antara Hak Publik dan Privasi: Belajar Membaca Isu di Balik Berita

Maret 14, 2026

Komisi I DPRD Kawal THR ASN Bone Bolango, Kaka Tia: Hak Pegawai Harus Cair Tepat Waktu

Bukber FAZNET – Mimoza Multimedia, Ustaz Azis Ajak Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan

BI–BKKBN Luncurkan “LEBE GACOR”, Program Cegah Stunting Sekaligus Tanamkan Cinta Rupiah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version