Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengeluarkan pernyataan tegas yang menyita perhatian. Dalam Sosialisasi Aplikasi Perpajakan dan Core Tax Desa Tahun 2025, ia menyebut bahwa era pelaporan pajak secara manual di desa-desa sudah tidak relevan lagi.
“Digitalisasi perpajakan bukan sekadar urusan aplikasi. Ini adalah langkah nyata menuju tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan,” tegas Abvianto di hadapan ratusan aparat desa se-Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya, penggunaan aplikasi perpajakan dan sistem Core Tax Desa menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi di tingkat desa. Selama ini, banyak proses pelaporan dan pembayaran pajak seperti PPh dan PPN dilakukan secara manual, rawan kesalahan, dan sulit ditelusuri. Dengan sistem digital, semua transaksi bisa terdokumentasi secara rapi dan terbuka.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak, terutama saat pencairan Dana Desa. Sistem digital yang terintegrasi dengan Kantor Pajak Limboto, kata dia, harus dimanfaatkan secara optimal agar proses pembayaran lebih cepat dan terhindar dari potensi fraud.
“Semua desa harus siap. Tak ada lagi alasan lupa atau keliru. Semua wajib berbasis sistem agar bisa diaudit kapan saja,” imbuhnya. Abvianto pun memastikan pihak kejaksaan siap mendampingi proses implementasi, termasuk pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur desa.
Langkah ini, menurut Kajari, bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi bagian dari upaya besar menciptakan pemerintahan desa yang modern dan berintegritas. “Kami ingin desa tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga kuat dalam sistem dan budaya administrasinya,” pungkasnya. (rls/luk)