Gorontalo, mimoza.tv – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi lima warga negara Tiongkok yang kedapatan bekerja di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kelima WNA tersebut — berinisial AL, YY, XW, PH, dan HZ — masuk ke Indonesia secara sah melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, dengan visa kunjungan bisnis (indeks C2) yang disponsori oleh PT. Guanhuat Sukses Abadi. Namun, pengawasan lapangan yang dilakukan pada 12 Mei 2025 mengungkap bahwa mereka terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal, melanggar izin keimigrasian yang mereka miliki.
“Meski masuk secara legal, aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin tinggal. Ini jelas pelanggaran,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Gelora Adil Ginting, Senin (20/5/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, media, dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Hasil koordinasi lintas instansi memperkuat dugaan bahwa kelima WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian dan bekerja secara ilegal di area PETI.
Selama pemeriksaan, kelima WNA bersikap kooperatif. Meski begitu, tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi tetap diberlakukan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025.
Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025 melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, dengan pengawasan langsung dari petugas imigrasi.
Gelora menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga demi menjaga rasa aman masyarakat dan melindungi iklim investasi di Gorontalo, khususnya di Pohuwato yang selama ini menjadi sorotan karena aktivitas tambang ilegal.
“Kami tak segan bertindak tegas terhadap pelanggaran izin tinggal, demi menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah,” tegas Gelora.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing. Dalam waktu dekat, direncanakan pembentukan Kantor Imigrasi di wilayah Pohuwato, guna merespons kebutuhan layanan dan kontrol keimigrasian yang lebih cepat dan efektif.
Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan dari orang asing di wilayahnya.
“Pengawasan efektif tak hanya bergantung pada aparat, tapi juga pada partisipasi publik. Kami terbuka atas setiap laporan masyarakat,” tutup Gelora.
Penulis: Lukman