Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Memori Kasasi Aneh Adhan Dambea Lapor Jamwas

by Lukman Polimengo
Desember 1, 2022
Reading Time: 2 mins read
125 10
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, memperlihatkan surat petikan putusan perkara pencemaran nama baik. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, memperlihatkan surat petikan putusan perkara pencemaran nama baik. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo selaku terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rusli Habibie melaporkan oknum jaksa penuntut umum atau JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas0. Hal tersebut dikarenakan, Adhan merasa ada keanehan dalam memori kasasi yang dilayangkan JPU terhadapnya.

Poin keanehan yang dimaksud Adhan itu adalah soal ‘Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 96/Pid.sus/2021/TPGTO tanggal 28 Desember 2021.

“Setelah saya lihat di Direktori Mahkamah Agung, bahwa nomor 96 itu merupakan putusan orang lain, atas nama Hendra dengan kasus narkoba.  Dan Hendra ini merupakan orang Riau yang kasusnya di Gorontalo sehingga dip roses di PN Gorontalo. Dia itu putusannya satu tahun enam bulan. Tetapi dalam memori kasasi ini terkesan bahwa itu adalah perbuatan saya,” ucap Adhan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

Dengan adanya keanehan nomor putusan itu Adhan menganggap hal itu adalah upaya dari oknum jaksa untuk memberatkannya, mengarang-ngarang putusan orang lain.

“Maka inilah yang kami laporkan di Jamwas. Artinya, sedangkan saya saja Anggota DPRD diperlakukan seperti ini, apa lagi rakyat yang biasa. Kasihan begitu banyak orang yang mencari keadilan, tetapi perlakuan dari oknum APH ini tidak mencerminkan rasa adil. Dan ini bertentangan dengan himbauan Jaksa Agung agar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, ulah dari oknum jaksa dalam perkaranya tersebut adalah sembrono, tidak teliti bahkan diduga ada unsur kesengajaan.

“Inilah yang kami laporkan ke Jamwas maupun Komisi Kejaksaa. Supaya rakyat tau beginilah model oknum jaksa dalam berperkara.  Ketika saya bertemu dengan Komisi Kejaksaan, mereka menyarankan saya untuk membuat surat pengaduan dan akhir pekan lalu saya sudah kirim suratnya,” imbuhnya.

Lebih aneh lagi kata Adhan, hari ini dirinya mendapat telepon dari Pengadilan Tinggi bahawa ada tambahan memori kasasi dari jaksa. Setelah di baca dan dipelajari ternyata isinya sama.

“Tetapi hari ini saya di telepon oleh orang PN bahwa ada tambahan memori kasasi tambahan dari jaksa yang isinya mengatakan bahwa perkara Nomor 96 itu dibatalkan. Dan itu dianggap hanya kekeliruan dalam penulisan. Saya yang orang baru kemarin lulus dari sarjana hukum, tetapi dalam perkara penulisan seperti ini tidak boleh ada yang salah. Sebab ini menyangkut nasib orang,” ucap Adhan.

Mantan Wali Kota Gorontalo ini menambahkan, tambahan kasasi itu rencananya akan di kirim ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan, sebagai bukti tambahan.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAjamwaslomisi kejaksaanmemori kasasiPencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version