Gorontalo, mimoza.tv — Perkembangan terbaru kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun anggaran 2011–2012 memasuki fase krusial. Setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi kepada mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, kini Kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi masih menunggu satu hal: putusan lengkap dari MA, yang oleh para jaksa disebut sebagai “surat cinta”.
Putusan kasasi MA yang terbit pada 19 November 2025 itu menghukum Hamim dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta menetapkan uang pengganti Rp152.500.000 subsider 2 tahun penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo yang sebelumnya menyatakan Hamim lepas dari tuntutan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa meski putusan kasasi sudah turun, Kejaksaan belum dapat mengeksekusi.
“Kejari Bone Bolango sudah melaporkan perkembangan ini ke Kajati Gorontalo, dan sekarang mereka telah menyurati Mahkamah Agung secara resmi untuk meminta putusan lengkapnya. Jaksa tidak bisa melakukan eksekusi hanya bermodal petikan putusan. Kami ini eksekutor, jadi dasar hukumnya harus utuh,” tegas Nursurya pada konferensi pers dalam rangka Hakordia 2025, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, eksekusi baru dapat dilakukan setelah salinan resmi diterima dari MA. Perlu waktu karena putusan kasasi melewati proses administrasi internal MA sebelum dikirimkan ke daerah.
Hamim Pou Dikabarkan Akan Ajukan PK, Ini Respons Jaksa Saat ditanya terkait kabar bahwa Hamim Pou akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK), Nursurya menegaskan bahwa hal itu merupakan hak terpidana. Namun ia mengingatkan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi.
“PK itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya. Tapi perlu dipahami bahwa PK tidak menghentikan eksekusi. Kami tetap fokus menunggu putusan lengkap kasasi dari MA. Begitu diterima, prosesnya akan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Menunggu Satu Dokumen, Menunggu Babak Baru Dengan keluarnya putusan kasasi, kasus Bansos Bone Bolango kembali menjadi sorotan publik. Namun roda hukum kini berputar sesuai tahapannya. Jaksa hanya tinggal menunggu “surat cinta” dari Mahkamah Agung—sebelum memasuki tahap eksekusi terhadap mantan orang nomor satu di Bone Bolango itu. Kejaksaan memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Lukman.



