Rabu, Desember 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Menanti Putusan Lengkap, Eksekusi Kasus Bansos Bone Bolango Tunggu ‘Surat Cinta’ MA

by Lukman Polimengo
Desember 9, 2025
Reading Time: 2 mins read
53 2
A A
0
Dari kiri ke kanan foto: Aspidsus, Nursurya. SH, M.H., Plh Kepala Kejati Gorontalo, Umaryadi, S.H., M.H., dan Asintel, Rudi Iskandar. S.H., M.H.

Dari kiri ke kanan foto: Aspidsus, Nursurya. SH, M.H., Plh Kepala Kejati Gorontalo, Umaryadi, S.H., M.H., dan Asintel, Rudi Iskandar. S.H., M.H.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Perkembangan terbaru kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun anggaran 2011–2012 memasuki fase krusial. Setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi kepada mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, kini Kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi masih menunggu satu hal: putusan lengkap dari MA, yang oleh para jaksa disebut sebagai “surat cinta”.

Putusan kasasi MA yang terbit pada 19 November 2025 itu menghukum Hamim dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta menetapkan uang pengganti Rp152.500.000 subsider 2 tahun penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo yang sebelumnya menyatakan Hamim lepas dari tuntutan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa meski putusan kasasi sudah turun, Kejaksaan belum dapat mengeksekusi.

Baca juga

Kejati Gorontalo Paparkan Kinerja 2025: 39 Perkara Ditangani, Rp882 Juta Uang Negara Diselamatkan

Rindu di Balik Jeruji: Ketika Masalah Orang Tua Menjadi Luka Paling Diam Bagi Anak

“Kejari Bone Bolango sudah melaporkan perkembangan ini ke Kajati Gorontalo, dan sekarang mereka telah menyurati Mahkamah Agung secara resmi untuk meminta putusan lengkapnya. Jaksa tidak bisa melakukan eksekusi hanya bermodal petikan putusan. Kami ini eksekutor, jadi dasar hukumnya harus utuh,” tegas Nursurya pada konferensi pers dalam rangka Hakordia 2025, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan, eksekusi baru dapat dilakukan setelah salinan resmi diterima dari MA. Perlu waktu karena putusan kasasi melewati proses administrasi internal MA sebelum dikirimkan ke daerah.

Hamim Pou Dikabarkan Akan Ajukan PK, Ini Respons Jaksa Saat ditanya terkait kabar bahwa Hamim Pou akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK), Nursurya menegaskan bahwa hal itu merupakan hak terpidana. Namun ia mengingatkan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi.

“PK itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya. Tapi perlu dipahami bahwa PK tidak menghentikan eksekusi. Kami tetap fokus menunggu putusan lengkap kasasi dari MA. Begitu diterima, prosesnya akan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Menunggu Satu Dokumen, Menunggu Babak Baru Dengan keluarnya putusan kasasi, kasus Bansos Bone Bolango kembali menjadi sorotan publik. Namun roda hukum kini berputar sesuai tahapannya. Jaksa hanya tinggal menunggu “surat cinta” dari Mahkamah Agung—sebelum memasuki tahap eksekusi terhadap mantan orang nomor satu di Bone Bolango itu. Kejaksaan memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Kejati Gorontalo Paparkan Kinerja 2025: 39 Perkara Ditangani, Rp882 Juta Uang Negara Diselamatkan

Desember 9, 2025

Rindu di Balik Jeruji: Ketika Masalah Orang Tua Menjadi Luka Paling Diam Bagi Anak

Desember 9, 2025
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejari Gorut Paparkan Capaian dan Tegaskan Sikap: Anggaran Publik Bukan Ruang Abu-Abu

Desember 9, 2025

Thomas Mopili Kembali Hadiri Pemeriksaan di Kejati Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Bangun Integritas di Lingkup Kampus: Kejari Bone Bolango Titip Pesan Anti Korupsi bagi Generasi Muda UNG

Kejari Gorut Gandeng 123 Ketua BPD Perkuat Program Jaga Desa di Momentum Hakordia 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version