Selasa, September 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mengenal Lebih Dekat: Program Edukasi dan Pelindungan Konsumen serta Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

by Lukman Polimengo
Januari 17, 2025
Reading Time: 2 mins read
67 4
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dalam upaya mendukung perkembangan koperasi di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dasar hukum koperasi di sektor jasa keuangan diatur dalam Pasal 201, Pasal 202, dan Pasal 321 UU P2SK. Untuk melengkapi regulasi tersebut, OJK menerbitkan POJK No. 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur kewajiban koperasi untuk memiliki izin jika ingin beroperasi sebagai lembaga jasa keuangan.

Kriteria Koperasi di Sektor Jasa Keuangan Dalam rilis tertulisnya, OJK menjelaskan kriteria koperasi yang termasuk dalam sektor jasa keuangan, antara lain:

Menghimpun dana selain dari anggota koperasi.

Baca juga

Mengapa KUD Zaman Pak Harto Banyak yang Kolaps?

Didik Rachbini: Penempatan Dana Rp200 Triliun Berpotensi Langgar Konstitusi

Menghimpun dana dari anggota koperasi lain.

Menyalurkan pinjaman selain kepada anggota koperasi dan/atau kepada anggota koperasi lain.

Menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lain melewati batas maksimal yang ditetapkan.

Menjalankan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam.

OJK juga menegaskan bahwa koperasi hanya dapat memilih satu jenis industri jasa keuangan, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah, Penyelenggara Layanan Urun Dana, perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pergadaian. Namun, untuk industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), izin usaha saat ini masih dalam moratorium.

Proses Pengajuan Izin Usaha Koperasi yang ingin mengajukan izin usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) harus mengikuti mekanisme perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Permohonan izin usaha ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK menambahkan, bagi koperasi yang berdomisili di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang, pengajuan izin dapat disampaikan melalui kantor OJK terdekat. Pengajuan ini diarahkan kepada Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai bagian dari sektor jasa keuangan. Dengan regulasi yang jelas, koperasi diharapkan mampu beroperasi secara profesional dan memberikan manfaat maksimal kepada anggotanya.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Mengapa KUD Zaman Pak Harto Banyak yang Kolaps?

September 16, 2025
Ekonom dan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, P.hD.

Didik Rachbini: Penempatan Dana Rp200 Triliun Berpotensi Langgar Konstitusi

September 16, 2025
Para jamaah peserta Ziarah Akbar Maulid Nabi 1447 H berfoto bersama di depan Makam Bapu Male Ta Ilayabe, Gorontalo, Ahad (14/9/2025).

Menyusuri Jejak Para Wali: Ziarah Akbar Warnai Maulid Nabi di Gorontalo

September 15, 2025

Isu Pergantian Kapolri, Prabowo Disebut Kirim Dua Nama ke DPR — DPR Bantah Terima Surpres

Lurah Biawao Turun Langsung Bersama Warga Bersihkan Selokan

IKA SPENDUGO Gelar Bakti Sosial Besar-Besaran di SMP Negeri 2 Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version