Selasa, Januari 20, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mengenal Lebih Dekat: Program Edukasi dan Pelindungan Konsumen serta Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

by Lukman Polimengo
Januari 17, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dalam upaya mendukung perkembangan koperasi di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dasar hukum koperasi di sektor jasa keuangan diatur dalam Pasal 201, Pasal 202, dan Pasal 321 UU P2SK. Untuk melengkapi regulasi tersebut, OJK menerbitkan POJK No. 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur kewajiban koperasi untuk memiliki izin jika ingin beroperasi sebagai lembaga jasa keuangan.

Kriteria Koperasi di Sektor Jasa Keuangan Dalam rilis tertulisnya, OJK menjelaskan kriteria koperasi yang termasuk dalam sektor jasa keuangan, antara lain:

Menghimpun dana selain dari anggota koperasi.

Baca juga

Warga Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo oleh Kejati

Pengacara Musli–Erwin Endus Adanya Tendensi Khusus dalam Kasus Koperasi Tirta Bone

Menghimpun dana dari anggota koperasi lain.

Menyalurkan pinjaman selain kepada anggota koperasi dan/atau kepada anggota koperasi lain.

Menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lain melewati batas maksimal yang ditetapkan.

Menjalankan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam.

OJK juga menegaskan bahwa koperasi hanya dapat memilih satu jenis industri jasa keuangan, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah, Penyelenggara Layanan Urun Dana, perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pergadaian. Namun, untuk industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), izin usaha saat ini masih dalam moratorium.

Proses Pengajuan Izin Usaha Koperasi yang ingin mengajukan izin usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) harus mengikuti mekanisme perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Permohonan izin usaha ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK menambahkan, bagi koperasi yang berdomisili di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang, pengajuan izin dapat disampaikan melalui kantor OJK terdekat. Pengajuan ini diarahkan kepada Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai bagian dari sektor jasa keuangan. Dengan regulasi yang jelas, koperasi diharapkan mampu beroperasi secara profesional dan memberikan manfaat maksimal kepada anggotanya.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Pada 8 Oktober 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat KONI Provinsi Gorontalo, dan mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.

Warga Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo oleh Kejati

Januari 19, 2026
Frengki Uloli.

Pengacara Musli–Erwin Endus Adanya Tendensi Khusus dalam Kasus Koperasi Tirta Bone

Januari 19, 2026

Bagaimana Iran Mengunci Langit Digitalnya? Apa Dampaknya bagi Starlink

Januari 17, 2026

Iran Blokir Starlink Milik Elon Musk, Internet Diputus Total di Tengah Gelombang Protes

Rhenald Kasali: Bisnis 2026 Dikendalikan AI, Emosi Publik, dan Generasi Anti-Kantor

Jelang Turnamen Grasstrack, Pemda Diminta Lindungi UMKM Center Point Bone Bolango

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version