Gorontalo, mimoza.tv – Dalam upaya mendukung perkembangan koperasi di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dasar hukum koperasi di sektor jasa keuangan diatur dalam Pasal 201, Pasal 202, dan Pasal 321 UU P2SK. Untuk melengkapi regulasi tersebut, OJK menerbitkan POJK No. 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur kewajiban koperasi untuk memiliki izin jika ingin beroperasi sebagai lembaga jasa keuangan.
Kriteria Koperasi di Sektor Jasa Keuangan Dalam rilis tertulisnya, OJK menjelaskan kriteria koperasi yang termasuk dalam sektor jasa keuangan, antara lain:
Menghimpun dana selain dari anggota koperasi.
Menghimpun dana dari anggota koperasi lain.
Menyalurkan pinjaman selain kepada anggota koperasi dan/atau kepada anggota koperasi lain.
Menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lain melewati batas maksimal yang ditetapkan.
Menjalankan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam.
OJK juga menegaskan bahwa koperasi hanya dapat memilih satu jenis industri jasa keuangan, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah, Penyelenggara Layanan Urun Dana, perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pergadaian. Namun, untuk industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), izin usaha saat ini masih dalam moratorium.
Proses Pengajuan Izin Usaha Koperasi yang ingin mengajukan izin usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) harus mengikuti mekanisme perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Permohonan izin usaha ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK menambahkan, bagi koperasi yang berdomisili di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang, pengajuan izin dapat disampaikan melalui kantor OJK terdekat. Pengajuan ini diarahkan kepada Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai bagian dari sektor jasa keuangan. Dengan regulasi yang jelas, koperasi diharapkan mampu beroperasi secara profesional dan memberikan manfaat maksimal kepada anggotanya.
Penulis: Lukman.