Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Miliki Sabu, 5 Warga Gorontalo Diringkus Polisi

by Lukman Polimengo
Juni 5, 2020
Reading Time: 2 mins read
128 8
A A
0
Polres Gorontalo Kota sat merilis tangkapan kasus penyalah gunaan obat terlarang jenis sabu-sabu, yang berhasil diungkap sekitar tanggal  30 Mei hingga 2 Juni 2020, di tiga lokasi berbeda dengan melibatkan lima orang tersangka.

Polres Gorontalo Kota sat merilis tangkapan kasus penyalah gunaan obat terlarang jenis sabu-sabu, yang berhasil diungkap sekitar tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2020, di tiga lokasi berbeda dengan melibatkan lima orang tersangka.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota, merilis tangkapan kasus penyalah gunaan obat terlarang jenis sabu-sabu, yang berhasil diungkap sekitar tanggal  30 Mei hingga 2 Juni 2020, di tiga lokasi berbeda dengan melibatkan lima orang tersangka.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP Sutrisno dalam keterangannya saat merilis penangkapan barang haram di Polres Gorontalo Kota, Jumat (5/6/2020) mengutakan, pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku dengan inisial R dan RR, disalah satu kos-kosan di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledula’a Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Kedua tersangka itu kata Sutrisno melakukan transaksi paket sabu berdasarkan informasi rekanan tim Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota.

“Setelah menangkap dua orang pelaku, aparat kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, kita mengamankan satu orang pelaku berinisial M, di Kota Gorontalo. Dari tiga orang pelaku ini didapat barang bukti berupa 6 sachet sabu, handphone dan alat hisap sabu (bong). Ketiganya kemudian langsung dibawah ke Mapolres Gorontalo Kota, untuk dimintai keterangan,” jelas Sutrisno.

Baca juga

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Dari hasil interogasi terhadap tiga orang pelaku ini kata Sutrisno, tim opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota, mengantongi satu pelaku lainnya dengan inisial SP warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, dan langsung melakukan penangkapan, beserta barang bukti sabu.

“Empat orang yang diringkus ini merupakan sindikat penyalah gunaan obat terlarang di Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, karena masih termasuk dalam satu rangkaian transaksi. Mereka ini masih satu rangkaian transaksi sabu yang berhasil diungkap tim opsnal sekitar tanggal 30 Mei hingga tanggal 1 Juni,” ucap Sutrisno.

Satu pelaku lainnya juga kata dia berinisial JG, dan merupakan pengungkapan kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu, pada tanggal 2 Juni 2020.

“Untuk pelaku JG ini, kami tangkap sekitar tanggal 2 Juni 2020, berdasarkan aduan masyarakat. Dari tangan pelaku, tim opsnal mengamankan dua sachet sabu,” tambah dia.

Dijelaskan Sutrisno, dari lima orang pelaku ini, seluruh barang bukti diperoleh dari wilayah Sulawesi Tengah.

“Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112, 132 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 Tahun Penjara,” pungkas Sutrisno.(arj/luk)

Tags: Narkobanarkotikasabu

Berita Terkait

Oplus_131072

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Mei 15, 2025
Peringatan HANI 2024 yang digelar di Danau Perintis, Bone Bolango, Sabtu (29-6-2024).

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Juni 30, 2024

Lapas BERSINAR: Kemenkumham Gorontalo Gencar Berantas Narkoba

Juni 8, 2024

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Bacakan Pledoi Risman Taha, Aroman : Penerapan Pasal Ke Klien Kami Tidak Layak

Apriyanto: Pasal Yang Diterapkan Ke Risman Taha Tidak Tepat. Adhan : Jaksanya Gonta Ganti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version