Gorontalo, mimoza.tv — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis), terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara. Dengan putusan ini, pasangan Thoriq Modanggu dan Nurjanah Jusuf (Bercahaya) sah sebagai pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024.
Putusan MK: Gugatan Tidak Beralasan Hukum
Putusan MK dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang terbuka pada Senin (26/5/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara tidak beralasan menurut hukum.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi selebihnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tetap sah, dan pasangan Bercahaya dipastikan menjadi calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara periode 2024–2029.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini bermula dari hasil PSU yang digelar pada 19 April 2025, di mana pasangan Bercahaya unggul dengan perolehan 37.985 suara, mengalahkan pasangan Romantis yang memperoleh 35.345 suara, dan pasangan nomor urut 3, Mohamad Sidik Nur – Muksin Badar, yang meraih 429 suara.
Pasangan Romantis kemudian menggugat hasil PSU ke MK, dengan dalil adanya pelanggaran prosedur dan dugaan politik uang yang dilakukan secara TSM. Mereka menyoroti penggunaan fotokopi KTP, bahkan foto KTP di ponsel, oleh sejumlah pemilih di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dianggap bertentangan dengan aturan yang mewajibkan penggunaan KTP elektronik.
Selain itu, mereka juga menuding adanya keterlibatan sejumlah kepala desa, camat, hingga oknum aparat yang diduga kuat memberikan dukungan kepada pasangan Bercahaya.
Respons Kuasa Hukum Bercahaya
Menanggapi putusan MK, kuasa hukum pasangan Bercahaya, Febriyan Potale dan Mohamad Qudrat Molapu, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan besar bagi seluruh rakyat Gorontalo Utara.
“Putusan ini menjadi penegas bahwa klien kami adalah pemenang sah Pilkada Gorut. Kami menganggap ini sebagai kemenangan besar seluruh rakyat Gorontalo Utara,” ujar Febriyan Potale di Gedung MK, usai sidang.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPU Gorontalo Utara untuk proses penetapan dan pelantikan Thoriq Modanggu dan Nurjanah Jusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Proses Pelantikan Menanti
Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, proses pelantikan pasangan Bercahaya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara periode 2024–2029 tinggal menunggu waktu. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat terlaksana 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi.
Kemenangan pasangan Thoriq Modanggu dan Nurjanah Jusuf ini menandai akhir dari proses panjang Pilkada yang sempat diwarnai sengketa hukum. Mereka diharapkan dapat melanjutkan berbagai program dan visi pembangunan yang telah dijanjikan selama masa kampanye, membawa Gorontalo Utara menuju arah yang lebih baik.
Penulis : Lukman.