Minggu, Juni 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

MUI Terbitkan Fatwa 5 Larangan Saat Bermedsos

by Redaksi
Juni 8, 2017
Reading Time: 2 mins read
75 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Kota Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan saat ber interaksi di media sosial. Ini dilakukan guna menekan maraknya hujatan kebencian, dan saling hasut antar kelompok yang akhir-akhir ini banyak berseliweran di berbagai media sosial.

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017, tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa tersebut dibuat, berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial, yang akhir-akhir ini sering terjadi.

Baca juga

Penembakan di Kantor MUI Pusat, Ustadz Bachmid ; Segera di Usut Apa Motifnya

Isi Fatwah MUI Tentang penyelenggaraan Salat Jumat di Masa Ner Normal

MUI berpendapat, keberadaan fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial, yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

Dalam Fatwa MUI tersebut, tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat islam dalam penggunaan media sosial. Diantaranya, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah, atau membicarakan keburukan, atau aib orang lain, fitnah, adu domba dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram pula bagi umat muslim yang menyebarkan hoaks, serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi hukumnya juga diharamkan.

Pihak MUI saat ini juga telah berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo di Jakarta, untuk membahas hal tersebut, agar konten-konten pornografi yang disebarkan oleh masyarakat bisa diminimalisir. (arj)

Foto : Istimewa (google/eramuslim.com)

Tags: MEDSOSMUI

Berita Terkait

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Proovinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Penembakan di Kantor MUI Pusat, Ustadz Bachmid ; Segera di Usut Apa Motifnya

Mei 2, 2023
Foto Ilustrasi Fatwah Majelis Ulama Indonesia

Isi Fatwah MUI Tentang penyelenggaraan Salat Jumat di Masa Ner Normal

Juni 5, 2020
Pelaksanaan salat jumat di salah satu masjid di kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Foto: Lukman Polimengo.

MUI Keluarkan Fatwah Penyelenggaraan Salat Jumat di Tengah Pandemik Wabah Corona

Juni 5, 2020

MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri Boleh Dari Rumah

Dukung Kebijakan MUI, Kapolsek Dungingi Gencar Sosialisai

Takmir Mesjid AL- Amien Tilongkabila Dukung Kebijakan Kemenag dan Fatwah MUI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version