Minggu, Juli 3, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mulai Besok, Nelson, Syarif, Hamim, Dilarang Rombak Kabinet

by Lukman Polimengo
Januari 7, 2020
Reading Time: 2min read
63 0
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Jelang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020, para kepala daerang dilarang melakukan perombakan kabinet atau mutasi pejabat. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, baik petahana (yang akan maju bertarung kembali sebagai Cakada) atau yang bukan petahana, termasuk juga pejabat hubernur, atau pejabat bupati dan walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhira masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sementara itu, terkait tahapan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang gencar gencarnya memngingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan rotasi jabatan di semua tingkatan.

Bila dihitung mundur enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, maka sejak 8 Januari 2020, kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan rombak kabinet, kecuali mendapat persetujuan.

Baca juga

Menilai Ada Kecurangan, Tim Pemenangan Salah Satu Paslon di Pilkada Bone Bolango ini Ajukan Gugatan

70 Persen Kecamatan di Bone Bolango Dimenangkan Hamim – Merlan

Jika kepala daerahnya merupakan petahana, maka sangsinya adalah pembatalan. Sementara yang bukan petahana diatur juga dalam UU. Dalam Pasal 188 tertulis: Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan atau denda sebesar Rp 600.000. (enam ratus ribu rupiah), atau paling banyak 6 (enam juta rupiah).

Bawaslu juga berharap, seluruh kepala daerah bisa mematuhi hal ini, sesuai dengan amanat UU Pilkada.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020.

Batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah sudah diatur tegas pada pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan:

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(luk)

Dari berbagai sumber

Tags: Pilkada 2020Pilkada serentak

Berita Terkait

Menilai Ada Kecurangan, Tim Pemenangan Salah Satu Paslon di Pilkada Bone Bolango ini Ajukan Gugatan

Menilai Ada Kecurangan, Tim Pemenangan Salah Satu Paslon di Pilkada Bone Bolango ini Ajukan Gugatan

Januari 2, 2021
70 Persen Kecamatan di Bone Bolango Dimenangkan Hamim – Merlan

70 Persen Kecamatan di Bone Bolango Dimenangkan Hamim – Merlan

Desember 11, 2020

Hitung Cepat Pilkada Bone Bolango, Hamim – Merlan Melejit Tak Terkejar

Desember 9, 2020

Pilkada, Momentum Penderitaan

Desember 8, 2020

Forum Pemuda Gorontalo Minta Pilkada Aman dan Damai, Serta Tetap Mengedepankan Protkes

November 28, 2020

Cek Fakta: Bone Bolango Kabupaten Pertama Yang Meliburkan Anak Sekolah Saat Pandemi Corona

November 26, 2020
Next Post
Nyaris Menimpa Rumah, Pohon di JDS Tumbang Diterpa Angin

Nyaris Menimpa Rumah, Pohon di JDS Tumbang Diterpa Angin

Rekomendasi

Kunjungi Lapas Gorontalo, Begini Pesan Stafsus Menkumham
Hukum & Kriminal

Kunjungi Lapas Gorontalo, Begini Pesan Stafsus Menkumham

by Lukman Polimengo
Juni 9, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo UPT Lapas Kelas IIA Gorontalo menerima kunjungan kerja Staf Khusus...

Read more

4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

Gawat, Adhan Dambea Bakal Serang Balik Rusli Habibie

Bagi-bagi PASERA, Pemuda Kreatif Gorontalo Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024

Gelar Musda ke III, DPD PTGMI Gorontalo Siap Menuju Transformasi Digital

Social Media

POPULAR POST

  • Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Dugaan Korupsi Septic Tank, Satu Tersangka Susul Mantan Kadis Perkim Pohuwato ke Hotel Prodeo

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In