Rabu, Juli 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mulai Hari Ini Pengguna Telepon Seluler Wajib Daftarkan Kartu

by Redaksi
Oktober 31, 2017
Reading Time: 1 min read
73 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan registrasi kartu pra-bayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor Kartu keluarga. Kewajiban ini berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Registrasi mandiri kartu pra-bayar dengan mengirimkan sms secara mandiri, berlaku untuk tiga nomor dari operator yang sama. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya, mesti mendaftar langsung ke gerai operator. Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang, dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Baca juga

Jurnalisme Prabayar di Tahun Politik

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo & Statistik Provinsi Gorontalo, Fatma Biki mengatakan, registrasi ulang ini dimaksudkan selain untuk melindungi konsumen dari aksi kejahatan dan penipuan, juga untuk mencegah masyarakat bermain main dengan data seluler.

“Masyarakat juga diminta tidak khawatir data pribadinya diberikan secara penuh kepihak penyedia jasa telekomonikasi, karena pemerintah menjamin kerahasian data tersebut,” kata Fatma.

Selain metode sms, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator. Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor diblokir dan tidak bisa digunakan lagi. (alr)

Tags: PRABAYARTELEKOMUNIKASI

Berita Terkait

Jurnalisme Prabayar di Tahun Politik

Juli 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version