Minggu, Mei 29, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mulai Hari Ini Pengguna Telepon Seluler Wajib Daftarkan Kartu

by admin
Oktober 31, 2017
Reading Time: 1min read
61 1
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan registrasi kartu pra-bayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor Kartu keluarga. Kewajiban ini berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Registrasi mandiri kartu pra-bayar dengan mengirimkan sms secara mandiri, berlaku untuk tiga nomor dari operator yang sama. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya, mesti mendaftar langsung ke gerai operator. Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang, dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Baca juga

No Content Available

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo & Statistik Provinsi Gorontalo, Fatma Biki mengatakan, registrasi ulang ini dimaksudkan selain untuk melindungi konsumen dari aksi kejahatan dan penipuan, juga untuk mencegah masyarakat bermain main dengan data seluler.

“Masyarakat juga diminta tidak khawatir data pribadinya diberikan secara penuh kepihak penyedia jasa telekomonikasi, karena pemerintah menjamin kerahasian data tersebut,” kata Fatma.

Selain metode sms, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator. Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor diblokir dan tidak bisa digunakan lagi. (alr)

Tags: PRABAYARTELEKOMUNIKASI

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
AD-CBD Mulai Sosialisasi Tingkat Kelurahan

AD-CBD Mulai Sosialisasi Tingkat Kelurahan

Rekomendasi

Begini Pesan Kakanwil Kemenkum HAM Gorontalo Saat Buka Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual
Hukum & Kriminal

Begini Pesan Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Saat Buka Promosi dan Diseminasi kekayaan Intelektual

by Lukman Polimengo
Mei 18, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Upaya meningkatkan layanan masyarakat untuk pencatatan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Huhum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi...

Read more

Budaya Pamali, Mitos Atau Fakta

Gelar Unjuk Rasa, Aliansi Mahasiswa Minta Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Pohuwato

Ancaman Bencana Sampah Gorontalo

Alhamdulillah Diakhir Jabatan RH, Kemiskinan di Gorontalo Turun ke Ranking 6

Social Media

POPULAR POST

  • PT Mimoza Multimedia Bakal Polisikan ICON Plus

    PT Mimoza Multimedia Bakal Polisikan ICON Plus

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Rusli Habibi Singgung Soal Hutang, Adhan Dambea : Saya Sudah Bayar Lunas Masih Diungkit Lagi

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Duano ini Resmi Kenakan Rompi Merah

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Sebut Tak Ada Izin Dari Pimpinan DPRD, Adhan : Sebaiknya Rusli Habibie Banyak Belajar Dulu

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terungkap Soal Proyek GORR, Laporan Majalah Tempo, Hingga Dugaan Raibnya Rp 53 Miliar APBD

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Rusli Habibie Hadir di Sidang Pencemaran Nama Baik, Susanto: Saya Menduga Keterangannya Banyak Bohong

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In