Sabtu, Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

by Lukman Polimengo
Juni 27, 2022
Reading Time: 2 mins read
89 3
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv –Adhan Dambea berharap Komisi II, Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo, dan Walik Ketua DPR RI Rachmat Gobel bisa menjembatani antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nelayan Gorontalo, tentang persoalan PP 27 Tahun 2021, dimana kapal besar dengan ukuran diatas 30 gross ton (GT) hanya boleh menangkap ikan di atas 12 mil dari garis pantai.

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini ketika mengadakan mengunjungi koperasi dan masyarakat nelayan Kota Gorontalo, Senin (27/6/2022).

“Tadi saya sudah mendengarkan keluh kesah dari para nelayan. Tadi disampaikan bahwa kapal bantuan yang ukurannya 30 GT tidak bisa menangkap dalam 12 mil laut. Sementara di satu sisi kondisi kita ini hanya wilayah Teluk Tomini yang itu juga ada aturan-aturan yang mengganjal mereka,” ucap Adhan.

Baca juga

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Olehnya lanjut Adhan, keluhan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, bahkan juga jadi perhatian Pak Penjagub dan Pak Rahmat Gobel, untuk menjembatani dengan pihak KKP.

“Saya harap ini segera ditindaklanjuti persoalan 12 mil ini, agar warga nelayan kita ini tidak ada persoalan dalam menjalankan usahanya. Mereka tidak bisa membantah kalau itu keputusan menteri. Tetapi disatu sisi sangat merugikan. Tadi disampaikan sudah capek-capek melaut, ikannya harus di buang kelaut hanya gara-gara uturan segala macam,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Nelayan Samudera Jaya Sarlis Mantu dalam keterangannya saat diwawancarai membenarkan, aturan PP27 Tahun 2021, yang merupakan amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja itu menjadi keluhan nelayan di Gorontalo.

“UU Cipta Kerja ini hanya mengatur soal keluhan-keluhan dari nelayan kecil. Sementara Teluk Tomini tempat melaut kita ini haya kecil, juga ada juga atur dengan jalur kapal. Sementara kita ada undangan dari nelayan-nelayan kecil dari Sulawesi Tengah untuk menangkap menangkap ikan di romping mereka,” ujar Sarlis.

Bahan kata dia, setelah menangkap itu nelayan Gorontalo itu difasilitasi oleh Pemda Sulawesi Tengah.

“Yang penting kita bongkar disana, kita bayar retribusi. Dan itu ada buktinya. Kita tidak melakukan kesalahan. Jadi aturan UU Cipta Kerja itu menjadi keluhan nelayan kecil, tapi nelayan kecil yang undang kita. Dan itu ada bukti undangannya,” ujarnya.

Persoalan yang tak kalah seru juga kata Sarlis adalah masalah andon.

“Memang aturan andon itu bagus bagi nelayan. Tetapi misalnya kita dapat tangkapan 10 ton. Maka yang bisa laku di suatu pulau itu hanya 2 ton. Sisanya itu tidak bisa dibawa pulang ke Gorontalo. Dari pada ikannya jadi busuk, maka kita buang ke tengah laut. Karena masalahnya SIPI kita yang asli di tahan di daerah itu selama 6 bulan. Sementara yang kita punya hanya SIPI andon, dan itu tidak bisa kita bawa ke Gorontalo,” pungkasnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAkkpRACHMAT GOBELUU Cipta Kerja

Berita Terkait

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Juni 26, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version