Gorontalo, Mimoza.tv – Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Selama periode Oktober hingga Desember 2024, Satgas PASTI telah menutup 796 entitas ilegal, di mana 543 di antaranya merupakan pinjol ilegal.
Dengan penutupan ini, total pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2017 hingga 31 Desember 2024 mencapai 10.197 entitas. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman daring yang merugikan dan berisiko tinggi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi yang tidak terdaftar. Selain bunga mencekik, penggunaan layanan ilegal ini juga berpotensi mengakibatkan penyalahgunaan data pribadi.
“Waspadai juga modus penipuan berkedok investasi yang marak beredar di media sosial, khususnya di platform seperti Telegram,” ujar Hudiyanto.
Selain menindak pinjol ilegal, Satgas PASTI juga telah memblokir 44 konten yang menawarkan pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Tak hanya itu, Satgas juga menghentikan 201 entitas investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan menduplikasi nama produk, situs, maupun akun media sosial milik entitas berizin untuk mengelabui korban. Satgas bahkan menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur tawaran investasi atau pinjaman dengan iming-iming bunga tinggi. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui: 📞 Telepon: 157
📲 WhatsApp: 081 157 157 157
📧 Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id
Tetap bijak dalam mengelola keuangan dan jangan sampai terjebak dalam jerat pinjaman ilegal! (rls/luk)