Gorontalo, mimoza.tv – Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RA (30) telah ditahan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk korban.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini resmi ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswa perempuan,” kata AKBP Supriantoro, Rabu (2/4/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Februari 2025. Usai kegiatan sekolah berakhir lebih awal, tersangka diduga mengajak korban masuk ke salah satu ruangan di lingkungan sekolah dan membujuk untuk melakukan hubungan seksual dengan iming-iming nilai yang baik.
Meski korban menolak, tersangka terus membujuk hingga dugaan tindakan asusila itu terjadi. Keesokan harinya, tersangka kembali memanggil korban melalui rekannya dan kembali memaksa dengan ancaman nilai pelajaran tidak akan diperbaiki jika korban tidak memenuhi keinginannya.
“Korban berada dalam posisi tertekan dan tidak memiliki pilihan lain,” jelas Kapolres.
Pihak keluarga korban awalnya tidak ingin kasus ini menyebar luas. Namun, adanya kecurigaan dari beberapa guru terhadap aktivitas tersangka di dalam salah satu ruangan mendorong pihak sekolah melakukan klarifikasi internal, yang kemudian mengarah pada pengungkapan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk melakukan kekerasan seksual.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” tambah Supriantoro.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada korban. Penanganan kasus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan privasi korban, khususnya yang masih di bawah umur.
Penulis: Lukman.