Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pasal Penghinaan dan Mundurnya Demokrasi

by Lukman Polimengo
Juli 24, 2022
Reading Time: 4min read
77 4
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Oleh : Eka Putra B Santoso (Dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo)

Mukkadimah

Secara Gamblang, judul ini merupakan anomali antara cita-cita bangsa menciptakan produk nasionalistik namun seakan membunuh partisipasi masyarakatnya. Memang, dalam arus penegakkan hukum kita, KUHP menjadi peninggalan kolonial yang kita gunakan sampai saat ini, sehingga kebutuhan akan KUHP baru sudah harus dirancang dan didiskusikan dalam kerangka diskursus publik yang massif.

Baca juga

No Content Available

Kita sebagai bangsa tentu banyak belajar dari sejarah, hal yang fundamental harus secara berkala menjadi pembahasan serius ditengah-tengah publik kita. Jika tidak, disobedience warga akan menjadi momok dari produk yang dihasilkan negara. walaupun  konstruksi ini punya kanal uji di lembaga Mahkamah Konsitusi maupun Mahkamah Agung, namun bukannya titik perbedaan itu alangkah lebih elok diselesaikan pada titik temu pemikiran, toh produk tersebut akan diberlakukan dan harus ditaati oleh kita bersama.

Dari hal tersebut, di era Presiden Jokowi ada beberapa produk hukum seperti Omnibus Law, revisi Undang-Undang KPK, hingga kini RKUHP yang tidak terkoneksi dengan baik dengan kondisi psikologis masyarakat Indonesia.   

Dari produk RKUHP yang kini telah diserahkan di DPR misalnya, ada beberapa pasal yang kini ramai dibicarakan di publik, salah satu misalnya pasal 351 yang berbunyi ;

“Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6( enam) bulan atau pidana denda palinga banyak kategori II”

Kekuasaan umum dan lembaga yang dimaksud pasal ini ialah DPR,DPRD,Polri ,Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

Tentu pasal ini sangat problematik. Karena memuat materi yang seakan memberangus hak-hak demokrasi warga negara. terutama dalam menyampaikan kritik pada lembaga pemerintahan. Memang dalam beberapa pemberitaan Wamenkumham Prof Edy Hariej menyampaikan bahwa di Indonesia harus bisa membedakan mana penghinaan mana kritik. Kritik jelas bisa disampaikan namun penghinaan itu berhubungan dengan ranah pidana.

Dari konstruksi tersebut mari kita bedah arah dari maksud pemerintah dengan menggunakan logika keadilan warga negara. sebuah arus dasar yang menjadikan negara ini eksis sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan.

Logika Sosiologi Hukum

Dalam KUHP yang kita gunakan hari ini, Penghinaan disamakan dengan pencemaran nama baik, diatur dalam pasal 310 yang menyatakan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui publik.

Selain itu, Undang-undang ITE pasal 27 juga mengatur tentang penghinaan yang maksimal hukuman sampai dengan 6 tahun.

Tentu dalam hal terminologi, kedua pasal tersebut berbicara tentang individu yang merasa dihina bukan dalam konstruksi kelembagaan atau jabatan publik. secara filosofis, pembedaan itu masuk pada ranah privat bukan publik. Ketika orang merasa dia dihina, jelas dia akan mengadukan hal tersebut karena posisi dia yang bebas dari jabatan publik. karena kalau berhubungan dengan posisi-nya sebagai pejabat publik , akan sulit sekali membedakan mana yang dimaksud penghinaan mana yang kritik, mengapa? Karena publik adalah kondisi yang acak dalam sudut pandang pengetahuan. Kita tidak mungkin menyamakan maksud kritik dari masyarakat yang dari segi latar belakang pekerjaan atau pendidikannya berbeda.

Contoh ; Ketika seorang akademisi mengatakan bahwa  kemiskinan disebabkan  karena kebijakan ekonomi dengan melampirkan data-data ilmiah, berbeda dengan pelaku usaha kecil yang mempersepsikan secara sederhana bahwa ; kemiskinan adalah bagian dari ketidakberpihaknya pemerintah. Dari kedua ungkapan tersebut  potensi untuk ditafsirkan sebagai penghinaan atau fitnah dalam pasal 351 RKUHP ada di kalimat kedua karena tidak memuat hal-hal pendukung atas apa yang disampaikan. “Cenderung general dan tak berdasar. “

Kerumitan ini yang mungkin akan dihadapi ketika pasal 351 RKUHP itu berlaku, karena secara sederhana menafsirkan subjek hukum  berupa individu dan lembaga. Ini sama saja menggabungkan ketentuan privat seseorang dengan jabatan publik yang diemban. Oleh karena itu memang, realisasi pasal ini harus kembali ditinjau ulang, karena potensi otoritarianisme dalam hal bernegara dimungkinkan berulang. Dan tentu kita semua tidak menginginkannya.

Kemunduran Demokrasi

RKUHP telah diserahkan di DPR, protes dari masyarakat sipil telah disuarakan. Walaupun tumpuan kita kini ada di DPR, realisasi atas aspirasi kemungkinan akan melewati jalan terjal. Padahal logika konsitusi dari warga negara demokratis menjadi penting untuk dibedah dan dijadikan dasar RKUHP yang kini digarap.

Kita tentu tau bersama, konsitusi telah menjamin bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam berdemokrasi dan berkesamaan didepan hukum. Ini adalah kunci dari warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu , negara harus bisa bijak membuat aturan hukum yang berhubungan dengan kebebasan warga negara. karena jika tidak kita akan mengalami kemunduran dalam demokrasi.

Kemunduran itu tentu kita sesalkan, disaat kita mengalami relaksasi dalam hal munculnya elit-elit baru pasca reformasi, namun indikasi logika otoritarianisme seakan mewabah dan menghawatirkan partisipasi politik warga negara.

Memang pelik, namun ini menjadi kenyataan yang harus kita revisi bersama, pemenuhan hak partisipasi diharapkan negara ketika muncul pemilu dan pilkada 5 tahunan, setelah itu aspirasi dalam bentuk keberpihakan masih menjadi tanda yang tak kunjung henti. Apakah ini yang dimaksud demokrasi yang terjebak pada proses procedural dan mengabaikan subtansi? Semoga saja tidak.

Tags: demokrasipasal penghinaan

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Survei Terbaru, Ternyata Saat WFH Ada ASN Hanya Ongkang-ongkang Kaki dan Makan Gaji Buta

Survei Terbaru, Ternyata Saat WFH Ada ASN Hanya Ongkang-ongkang Kaki dan Makan Gaji Buta

Rekomendasi

Curhat Adhan Dambea Soal Mega Proyek GORR
Hukum & Kriminal

Hadirkan 5 Saksi Ahli, Adhan Dambea : Karena Dari Proses Awal Kasusnya ini Abu-abu

by Lukman Polimengo
Juli 20, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan dalam proses persidangan kasus pencemarn nama baik  yang saat ini...

Read more

Soal Kemiskinan di Gorontalo, Adhan: Akibat Kebijakan Pemerintah yang Tidak Pro Rakyat

Tatap Muka dengan Warga Bolihuangga, LBH Limboto Bagi-bagi Ilmu Hukum

MODENA Luncurkan Seri Kulkas Terbaru, Satrio : Temanya “Freshness for Longer”

Tanggapi Ahli HTN, Adhan Dambea ke Jupri : Lucu dan Pemikirannya Belum Se-Level Ahli

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In