Sabtu, Mei 9, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pasca Divonis Bebas, Rifaldi Bahsoan Pilih Fokus Bersama Keluarga

by Lukman
Oktober 15, 2024
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsoan, akhirnya bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo. Usai keputusan tersebut, Rifaldi menyatakan akan menghabiskan waktu bersama keluarganya yang telah lama ia tinggalkan selama proses hukum berjalan.

“Setelah lebih dari tujuh bulan jauh dari rumah, saat ini saya hanya ingin pulang, berkumpul bersama keluarga, dan fokus pada mereka dulu,” kata Rifaldi kepada awak media, Selasa (15/10/2024), seusai persidangan.

Rifaldi juga menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim menjadi bukti bahwa dirinya tidak bersalah, seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. “Alhamdulillah, semua dakwaan yang ditudingkan ke saya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Kita semua mendengar tadi di persidangan, tidak ada unsur kerugian negara ataupun memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

Baca juga

Surah Luqman: Ketika Al-Qur’an Bicara Soal Parenting, Etika, dan Krisis Manusia Modern

Ketika Bani Israil Sibuk Berdebat soal Sapi, Padahal Allah Sedang Menguji Ketaatan

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rifaldi dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp50 juta. Ia didakwa melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tuduhan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. JPU, yang diwakili Jaksa Ruly Lamusu, sebelumnya menegaskan bahwa Rifaldi tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang terkait kerugian negara, namun menilai adanya pelanggaran Pasal 3.

Sidang putusan ini tidak hanya mencakup Rifaldi, tetapi juga terdakwa lainnya seperti Asep Rukman Nurhakim, Zainuddin Monoarfa, Dahlina Ali Adju, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua, dan M. Reza Eka Prasetya.

Dengan hasil putusan tersebut, Rifaldi berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal dan lebih dekat dengan keluarganya. “Ini saatnya saya istirahat dan memulihkan energi bersama keluarga,” tambahnya sebelum meninggalkan lokasi persidangan.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Surah Luqman: Ketika Al-Qur’an Bicara Soal Parenting, Etika, dan Krisis Manusia Modern

Mei 8, 2026

Ketika Bani Israil Sibuk Berdebat soal Sapi, Padahal Allah Sedang Menguji Ketaatan

Mei 8, 2026
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo melaksanakan tes urine terhadap warga binaan dan petugas sebagai bagian dari komitmen menciptakan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Foto: Lukman/mimoza.tv

Simpan Barang Terlarang di Dalam Lapas, Bang Napi Terancam Dipindah ke Nusakambangan

Mei 8, 2026

Lapas Gorontalo Perketat Pengawasan, Tiga Handphone Diamankan Saat Razia Blok Hunian

Pemkot Gorontalo Godok Ranperda Penertiban LGBT, Masih Tahap Pembahasan

Kuasa Hukum Soroti Putusan Inkrah yang Belum Dieksekusi, Kasus PHK Koperasi Mekar Jaya Masuk Tahap Penyidikan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version