Sabtu, Mei 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pasca Divonis Bebas, Rifaldi Bahsoan Pilih Fokus Bersama Keluarga

by Lukman Polimengo
Oktober 15, 2024
Reading Time: 1 min read
75 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsoan, akhirnya bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo. Usai keputusan tersebut, Rifaldi menyatakan akan menghabiskan waktu bersama keluarganya yang telah lama ia tinggalkan selama proses hukum berjalan.

“Setelah lebih dari tujuh bulan jauh dari rumah, saat ini saya hanya ingin pulang, berkumpul bersama keluarga, dan fokus pada mereka dulu,” kata Rifaldi kepada awak media, Selasa (15/10/2024), seusai persidangan.

Rifaldi juga menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim menjadi bukti bahwa dirinya tidak bersalah, seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. “Alhamdulillah, semua dakwaan yang ditudingkan ke saya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Kita semua mendengar tadi di persidangan, tidak ada unsur kerugian negara ataupun memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

Baca juga

Distorsi Nalar dan Kompromi Ideologis dalam Seleksi Sekda Gorontalo

FKPT Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Isu-isu Aktual

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rifaldi dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp50 juta. Ia didakwa melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tuduhan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. JPU, yang diwakili Jaksa Ruly Lamusu, sebelumnya menegaskan bahwa Rifaldi tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang terkait kerugian negara, namun menilai adanya pelanggaran Pasal 3.

Sidang putusan ini tidak hanya mencakup Rifaldi, tetapi juga terdakwa lainnya seperti Asep Rukman Nurhakim, Zainuddin Monoarfa, Dahlina Ali Adju, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua, dan M. Reza Eka Prasetya.

Dengan hasil putusan tersebut, Rifaldi berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal dan lebih dekat dengan keluarganya. “Ini saatnya saya istirahat dan memulihkan energi bersama keluarga,” tambahnya sebelum meninggalkan lokasi persidangan.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Distorsi Nalar dan Kompromi Ideologis dalam Seleksi Sekda Gorontalo

Mei 9, 2025

FKPT Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Isu-isu Aktual

Mei 9, 2025
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menyerahkan barang bukti kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto, Kamis (8/5/2025). Foto : Dokumentasi Kejari Kabgor

Kejari Gorontalo Serahkan Barang Bukti Kasus Pembobolan ATM ke BRI

Mei 9, 2025

Delegasi Sedikit, Kota Gorontalo Tetap Tampil Maksimal di Munas APEKSI 2025

Perempuan Bukan Cuma Ikut-Ikutan, Ini Alasan Mereka Hadir di APEKSI Surabaya

Adhan Dambea Siap Wujudkan Sekolah Rakyat di Kota Gorontalo: Kolaborasi Visi Nasional dan Kepemimpinan Daerah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version