Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pecah Tangis AWB Saat Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Kasus GORR

by Lukman Polimengo
April 24, 2021
Reading Time: 4min read
199 6
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan GORR dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Asri Wahyuni Banteng (AWB), dan dua terdakwa lainnya dari Appraisal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (23/4/2021).

Saat membacakan nota pembelaannya, AWB tampak beberapa kali tak mampu menahan isak tangis atas perkara yang menimpanya tersebut.

“Sejak pertama kali saya diseret dalam pusaran kasus ini, hingga akhirnya saya, sebagai satu-satunya dari golongan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dijadikan terdakwa dan dipenjara. Saya terus bertafakkur dan bertanya kepada diri sendiri: apakah benar saya salah dalam kasus ini? Apakah kesalahan saya ini merupakan korupsi? Hampir setiap malam saya berupaya menemukan jawaban ini,” kata AWB sambil menitikkan air mata.

Baca juga

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terungkap Soal Proyek GORR, Laporan Majalah Tempo, Hingga Dugaan Raibnya Rp 53 Miliar APBD

Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Berikut beberapa kutipan pembelaan AWB di sidang tersebut.

Sebagaimana disampaikan oleh kolega dan teman-teman saya yang terlibat dalam proses pencairan uang rakyat ini, saya dan mereka semua tidak pernah melihat uang yang akan diberikan kepada masyarakat karena mekanisme pencairannya melalui transfer bank dari rekening Pemprov.

Jika tuduhan terkait jumlah uang tersebut benar, maka seharusnya jalan GORR tidak akan terwujud dan dinikmati seperti sekarang, sebab angka tersebut melebihi dari dua pertiga atau bahkan lebih dari setengah dari total biaya penggantian yang disiapkan Pemprov Gorontalo sebagai instansi pengguna lahan.

Saya masih mencoba berpikir rasional untuk memahami tuduhan terkait dengan jumlah uang ini. Namun, tak ada satu pun alasan yang bisa membuat saya bisa menerimanya. Bayangan uang sebesar itu belum mampu saya hadirkan dalam pikiran saya, sebab saya belum pernah melihat uang puluhan milyar dalam kehidupan sehari-hari saya, hingga saya dimasukkan dalam tahanan.

Dan anehnya, angka itu mencuat justru saat saya dalam atau setidaknya sebelum masuk tahanan, tempat mana secara ideal tak ada uang boleh beredar sama sekali. Kemudian dalam perjalanan sidang, angka kerugian yang muncul dituduhkan kepada saya berubah, atau setidaknya mengerucut, menjadi sekitar Rp.53 juta, dari 3 pembayaran kepada warga penerima biaya ganti rugi tanah GORR yang ditemukan ganda atau berulang.

Angka ini pun baru saya ketahui dalam sidang. Demikian juga baru diketahui teman dan kolega saya dari Pemprov Gorontalo yang menjadi saksi-saksi dalam perkara saya ini dalam ruangan sidang.

Jika memang temuan terhadap pembayaran ganda ini dianggap sebagai kerugian negara, apakah hal ini otomatis merupakan korupsi? Ini yang masih mengganjal di benak saya; mengingat angkanya yang tidak sebesar tuduhan awal, dan prosesnya sudah dilakukan sesuai dengan kewenangan instansi yang ada, serta uangnya sudah diberikan kepada rakyat penerima yang belum tentu juga memperkaya diri mereka dengan sejumlah uang tersebut, apalagi lagi memperkaya saya dan para kolega dan teman saya di Pemprov Gorontalo. Karena kami tidak pernah menerima apalagi melihat uang tersebut.

Pada kesempatan dalam pembelaan ini saya ingin menyampaikan kembali pada saat eksepsi yang pernah saya sampaikan, mempertanyakan kepada Ibu Meyke Kamaru (Anggota DPRD Provinsi Gorontalo) pada saat pertemuan dengan Pengacara Pemprov Gorontalo sebelum saya ditahan. Ibu menyatakan “Konstruksi hukum masalah ini kita upayakan hanya bertahan pada 4 (empat) tersangka saja. Jangan ada pengembangan”. Apa maksud pernyatan ibu tersebut. Siapa yang dilindungi. Apa saya harus bertanggung jawab sendiri?.

Dalam suasana berpuasa di bulan suci ini, di mana saya berharap puasa ini dapat menyucikan hati saya, saya berharap ini menjadi momen untuk menyucikan diri kita semua, terutama terkait dengan kasus ini.

Jika memang ada kekotoran dalam kasus ini, semoga dapat disucikan. Jika memang apa yang jalani ini dapat menyucikan dosa-dosa saya, saya terima dengan ikhlas.

Namun jika apa yang saya lakukan ini tidak dikatakan sebagai kesalahan dalam kacamata hukum, saya mohon agar bulan suci ini menjadi saksi atas hal tersebut. Saya hanya berharap, dan ini doa saya di bulan suci dan di hadapan orang suci yang mewakili Tuhan di muka bumi, jika hanya saya yang dihukum dalam kasus ini dari unsur Pemerintahan Provinsi Gorontalo, saya minta kepada Allah SWT., Tuhan yang Mahakuasa, untuk mengalirkan seluruh amal jariah proyek GORR ini selama jalan tersebut digunakan oleh rakyat Gorontalo, selama jalan tersebut masih ada dan membawa manfaat, kepada saya pribadi, karena saya lah satu-satunya orang Pemerintahan Provinsi Gorontalo yang menjalani proses hukum seperti ini dan menanggung seluruh tanggung jawab dalam proyek ini.

Cukuplah ganjaran pahala jariah tersebut menjadi pengganti dan penyelamat saya untuk bertemu dengan, dan menghadap kepada, Pencipta, Allah SWT., nanti bagi saya, di hari akhir. Karena saya sebagai KPA, -yang mencairkan dana penggantian untuk rakyat, yang kini jalannya dinikmati bersama, dan uangnya tidak saya nikmati sepeser pun,- yang paling berhak mengklaim atas amal jariah ini, sama seperti tuduhan Jaksa yang mengatakan karena saya lah sebagai KPA, maka bertanggung jawab terhadap pencairan proyek ini.

Dengan demikian, seluruh dosa-dosa saya yang muncul dalam tafakkur saya sejak saya menikmati masa tahanan ini bisa terbalaskan dengan amal jariah dari proyek GORR ini. Demikianlah pembelaan ini sampaikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Mohon maaf atas kesalahan yang telah saya perbuat baik sengaja atau tidak selama persidangan ini.(red)

Tags: AWBGorrJalan GORRpengadilan tipikor

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terungkap Soal Proyek GORR, Laporan Majalah Tempo, Hingga Dugaan Raibnya Rp 53 Miliar APBD

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terungkap Soal Proyek GORR, Laporan Majalah Tempo, Hingga Dugaan Raibnya Rp 53 Miliar APBD

Mei 29, 2022
Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Maret 29, 2022

Demo di Kejaksaan Tinggi, Laskar Merah Putih Gorontalo Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi GORR.

Februari 14, 2022

Datangi Polres Gorontalo Kota, Adhan Dambea: Saya Dilapor Bukan Karena Korupsi

November 8, 2021

Gabriel di Vonis Bebas, Duke: Klien Kami Terbukti Bersalah Secara Administrasi, Bukan Pidana

November 5, 2021

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

November 4, 2021
Next Post
Telak, Penasehat Hukum Appraisal ini Bilang Begini Saat Sidang Kasus GORR

Telak, Penasehat Hukum Appraisal ini Bilang Begini Saat Sidang Kasus GORR

Rekomendasi

MODENA Luncurkan Seri Kulkas Terbaru, Satrio : Temanya “Freshness for Longer”
Ekonomi

MODENA Luncurkan Seri Kulkas Terbaru, Satrio : Temanya “Freshness for Longer”

by Lukman Polimengo
Agustus 9, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Dipertengahan tahun 2022 ini, MODENA meluncurkan inovasi terbarunya yankni dengan menghadirkan seri kulkas terbaru untuk mendukung gaya...

Read more

Bahas Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative, Kejati Gorontalo Gelar Seminar

Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

Maret 2022, BPS : Persentase Angka Kemiskinan di Gorontalo Naik 0,01 Persen

Soal Video Viral Serah Terima Uang Kepala UKPBJ dan Ajudan Bupati, Publik Tunggu Kejelasan Dari APH

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Mirip Kasus Brigadir Yosua, di Gorontalo Sugiarto Hadji Ali Minta Polri Keluarkan SKEP PTDH

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Korupsi di Gorontalo Harus di Bongkar

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kasus Hibah KONI Kabgor, LBH Limboto Minta Penyidik Jangan Hanya Gunakan Pasal 55 KUHP

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Polda Tetapkan Helmy Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bacakan Pembelaan, TPHI AD : Ada Keanehan yang Diungkap Ahli Dari JPU

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In