Gorontalo, mimoza.tv – Dua perusahaan tambang di Gorontalo masuk daftar panjang 190 perusahaan mineral dan batu bara (minerba) yang dibekukan operasionalnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini diambil karena perusahaan terkait belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara kegiatan penambangan. Artinya, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas eksploitasi hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Di Gorontalo, dua perusahaan yang terdampak adalah PT. Jihua Biotech Industri dan kelompok tambang rakyat Sinar Tambang.
PT. Jihua Biotech Industri berlokasi di Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sekitar 300 hektare. Izin Operasi Produksi perusahaan ini sebelumnya dialihkan dari PT. Makale Toraja Mining melalui SK Kepala BPMPTSP Provinsi Gorontalo pada November 2016.
Sementara itu, kelompok Sinar Tambang yang diketuai Aten Otoluwa tercatat beroperasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo. Kelompok ini mengantongi izin sejak tahun 2020 melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Kasus ini menambah daftar panjang problem reklamasi tambang di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga pertengahan 2025 terdapat ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah karena kelalaian perusahaan dalam menyiapkan dana jaminan reklamasi. Padahal, dana tersebut menjadi instrumen penting untuk memulihkan lingkungan pascaaktivitas tambang, mulai dari revegetasi hingga penanganan limbah.
Kebijakan pembekuan izin ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang, termasuk di Gorontalo, agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Penulis: Lukman.



