Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan penggunaan bahasa Gorontalo setiap hari Jumat di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pelestarian budaya lokal di tengah arus modernisasi yang kian kuat.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, saat memimpin Apel Zona B di halaman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (20/10/2025). Ia menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, yang sebelumnya menutup kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu di Taman Budaya Limboto.
“Bahasa Gorontalo adalah identitas. Jangan sampai anak cucu kita nanti hanya tahu bahasa asing tapi lupa bahasa leluhur,” ujar Sugondo, dikutip dari laman resmi Pemkab Gorontalo, gorontalokab.go.id.
Rencana tersebut akan segera dituangkan dalam Peraturan Bupati dan diberlakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga desa. Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab juga menyiapkan mekanisme pengawasan antarpejabat.
“Sesama kadis harus saling pantau. Kalau ada yang tidak berbahasa Gorontalo, dendanya masuk ke kotak stunting,” kata Sugondo dengan nada berseloroh namun serius.
Selain penegasan soal penggunaan bahasa daerah, Sekda juga mengingatkan kembali kebijakan tanpa konsumsi pada kegiatan hari Senin dan Kamis. Ia menegaskan, langkah itu bukan sekadar efisiensi anggaran, melainkan bentuk penanaman budaya disiplin dan kesederhanaan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Kita mulai dari hal sederhana, agar kebiasaan hidup hemat dan disiplin menjadi bagian dari karakter ASN Kabupaten Gorontalo,” tambahnya.
Apel gabungan Zona B tersebut diikuti delapan perangkat daerah, masing-masing Bapenda, Bapelitbangda, Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan, Inspektorat, RSUD dr. M.M. Dunda, serta Dinas Nakertrans.
Penulis: Lukman
Editor: Redaksi mimoza.tv