Selasa, September 8, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai Cagar Budaya Dipersoalkan, Ini Sorotan Pemkot Gorontalo

by Lukman
September 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv — Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota Gorontalo mempersoalkan sejumlah hal dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2019 yang menjadi dasar penetapan bangunan tersebut.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji kembali, mulai dari status kepemilikan lahan, dasar hukum yang digunakan TACB, hingga dokumentasi sejarah yang tercantum dalam naskah rekomendasi.

Salah satu yang disorot adalah status lahan tempat bangunan tersebut berdiri. Adhan menyebut, berdasarkan dokumen rekomendasi TACB, lahan tersebut telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004.

Menurutnya, persoalan kepemilikan lahan semestinya menjadi bagian penting yang diperhatikan dalam proses penetapan cagar budaya.

Adhan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3).

“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” kata Adhan.

Persoalan kepemilikan lahan tersebut sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo. Pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, menggugat Pemerintah Kota Gorontalo.

Perkara itu kemudian berakhir dengan akta perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Adhan mengatakan, salah satu poin dalam akta perdamaian memerintahkan Pemkot Gorontalo melakukan kajian terhadap Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lama 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” ujarnya.

Dasar hukum rekomendasi TACB dipertanyakan

Adhan juga menyoroti dasar hukum yang digunakan TACB dalam naskah rekomendasi penetapan cagar budaya.

Berdasarkan dokumen yang berada di tangannya, TACB menggunakan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, di antaranya Pasal 5, Pasal 7, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.

Namun, Adhan mempertanyakan tidak dicantumkannya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3), yang menurutnya berkaitan dengan persoalan kepemilikan objek dan pengalihan kepemilikan.

Selain itu, Adhan mempertanyakan rekomendasi terhadap Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Menurutnya, bangunan Kantor Pos dan Telegraf telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu Permen itu,” kata Adhan.

Dokumentasi sejarah ikut dipersoalkan

Persoalan lain yang menjadi perhatian Pemkot Gorontalo adalah dokumentasi sejarah yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB.

Adhan menyoroti sebuah foto yang diberi keterangan sebagai dokumentasi upacara pengibaran bendera Merah Putih di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf pada 1942.

Ia mempertanyakan keterangan tersebut karena menurut pengetahuannya, upacara berlangsung di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

“Yang kita ketahui bersama, upacaranya di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” ujarnya.

Adhan juga membandingkan foto penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961 yang digunakan dalam dokumen TACB dengan foto milik saksi sejarah, Zain Badjeber.

Menurut dia, terdapat perbedaan kondisi bangunan dalam kedua dokumentasi tersebut. Karena itu, ia menilai keakuratan foto dan keterangannya perlu ditelusuri kembali.

“Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto yang digunakan TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber,” tuturnya.

Adhan bahkan menduga terdapat kemungkinan dokumentasi sejarah tersebut telah dimanipulasi. Namun, ia mengakui dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti. Yang jelas ini akan kami adukan,” tegas Adhan.

Pemkot Gorontalo menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mengadukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa dalam proses penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya..

Berita Terkait

Gerakan Restorasi Kakus, GARNITA Bersihkan Toilet SDN 16 Telaga Biru

September 8, 2026

Hias Tolangga, Warga Binaan Lapas Gorontalo Adu Kreativitas di Festival Walima

September 8, 2026

Perkuat Suara Gorontalo di Senayan, 4 Kursi Mulai Diperjuangkan

September 7, 2026

Cegah Kebakaran Meluas, Warga Diimbau Tak Sembarangan Membakar Sampah hingga Rumput

Berjuang 7 Jam di Tebing Curam, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Alale

Adhan Dambea Bantah Mangkir Dari Panggilan Polda Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version