Senin, Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Penganiaya Awi Idrus di Vonis 6 Bulan

by Lukman Polimengo
November 13, 2020
Reading Time: 2 mins read
78 5
A A
0
Pengadilan negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Darwis Moridu, pelaku tindak penganiayaan terhadap Awis Idrus. Warga yang berdomisili di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tersebut dianiaya dan mengalami luka berat hingga berujung tewas.

Pengadilan negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Darwis Moridu, pelaku tindak penganiayaan terhadap Awis Idrus. Warga yang berdomisili di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tersebut dianiaya dan mengalami luka berat hingga berujung tewas.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Darwis Moridu, pelaku tindak penganiayaan terhadap Awis Idrus. Warga yang berdomisili di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tersebut dianiaya dan mengalami luka berat hingga berujung tewas.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Hatmodjo, SH dengan anggotanya Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, SH dan Efendy Kadengkang SH tersebut membacakan vonis terhadap Darwis Moridu yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penganiayaan.

Dalam amar putusan yang dibacakan tersebut terdakwa Darwis Moridu menganiaya lantaran emosi dengan Awis  Idrus yang belum membayar hutang kepadanya. Akibat penganiayaan tersebut Idrus sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan Boalemo, kemudian meninggal dunia.

Baca juga

Dua Mantan Bupati di Gorontalo Terlibat Korupsi, Tak Ditahan

Influencer Gorontalo ini Bacok Seorang Pria Pengangguran Lantara Kedapatan ‘Ba HUGEL’ Dengan Sang Istri

Hal yang memberatkan terdakwa Darwis Moridu dalam kasus tersebut adalah dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah, telah menyampaikan permohonan maaf dan telah berdamai dengan keluarga Awis Idrus. Keluarga Awis Idrus menyatakan tak keberatan lagi. 

Atas putusan majelis hakim, terdakwa pun meminta waktu untuk menyampaikan pendapat terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU mendakwa Bupati Boalemo yang baru pekan lalu dinonaktifkan tersebut dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Awis. Dari hasil persedangan itu, JPU menuntut pidana selama 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun. JPU menilai Darwis terbukti melakukan penganiayaan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Terkait tuntutan tersebut Darwis pun membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Awis, termasuk juga membantah telah memukul hingga menginjak-injak. Dirinya mengaku telah menarik kerah baju Awis, dan hanya sebatas menyentuh saja.(luk)

Tags: DARWIS MORIDUPENGANIAYAAN

Berita Terkait

Dua Mantan Bupati di Gorontalo Terlibat Korupsi, Tak Ditahan

Januari 17, 2025
AKR alias Aan, seorang Influencer Gorontalo terpaksa gelap mata dan melayangkan sebilah pisau panjang kepada korban yang berinisial ARA, yang kedapatan berhubungan gelap (HUGEL) dengan isterinya di salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo pada Selasa (30-7-2024).

Influencer Gorontalo ini Bacok Seorang Pria Pengangguran Lantara Kedapatan ‘Ba HUGEL’ Dengan Sang Istri

Juli 31, 2024
Mantan Bupati Boalemo berinisial DM alias Darwis (kemeja oranye nomor 13) bersama para tersangka lain dalam dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.

Kasus Dugaan Korupsi JUT Dinas Pertanian Boalemo, Eks Bupati Jadi Tersangka

Juni 20, 2024

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Di Tuding Paksa Jadi Pelaku Pencurian, Terdakwa Diduga Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version