Sabtu, Mei 21, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pengawasan Perbankan Dialihkan Dari OJK ke BI, Ekonom Gorontalo: Bukti Pemerintah Tidak Konsisten

by Lukman Polimengo
September 18, 2020
Reading Time: 2min read
101 5
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Rencana pengalihan kewenangan pengawasan perbankan di tanah air dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI), jadi pembahasan DPR RI, dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU).

Badan Legislasi (BL) DPR RI memasukan revisi tersebut dalam dokumen pembahasan terbaru BI, dimana beberapa pasal dihapus dan diubah dalam draf tersebut. Salah satu isi draf dalam perubahan Pasal 34 tersebut juga berbunyi, pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK akan dialihkan ke BI.

Menanggapi hal tersebut Ekonom Gorontalo,  Bobby Rantow Payu S.Si. MEmengungkapkan, pengalihan pengawasan dari OJK ke BI itu merupakan bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam meregulasi sektor keuangan.

Baca juga

Soal Praktek Investasi Bodong, Rizali: Di Negara ini Tidak Boleh Berjudi Kecuali Yang Dilegalkan Negara

Masyarakat Jadi Korban Investasi Bodong, Fence: OJK Jangan Seolah-olah ini Bukan Tanggung Jawab Saya

”Ini buktinya bahwa pemerintah tidak konsisten dalam regulasi sektor keuangan. Itu semua terlepas dari alasan yang digunakan bahwa selama OJK dibentuk, fungsi pengawasan tidak berjalan optimal,” ucap Bobby saat dihubungi wartawan ini, Jumat (18/9/2020).

Kalnjut kata dosen ekonomi di Universitas negeri Gorontalo ini, jika selama ini OJK memang belum berjalan optimal, seharusnya dibenahi. Bukan malah mengamputasi fungsi OJK.

Sebagai informasi, Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia yang mempunyai peranan penting sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana Bank Indonesia mempunyai kewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien gunamewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, perlu diubah dan disempurnakan.

Undang-Undang ini merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perubahan Undang-Undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika sistem ketatanegaraan yang ada.(luk)

Tags: BANK INDONESIAEkonomOJK

Berita Terkait

Soal Praktek Investasi Bodong, Rizali: Di Negara ini Tidak Boleh Berjudi Kecuali Yang Dilegalkan Negara

Soal Praktek Investasi Bodong, Rizali: Di Negara ini Tidak Boleh Berjudi Kecuali Yang Dilegalkan Negara

Desember 30, 2021
Masyarakat Jadi Korban Investasi Bodong, Fence: OJK Jangan Seolah-olah ini Bukan Tanggung Jawab Saya

Masyarakat Jadi Korban Investasi Bodong, Fence: OJK Jangan Seolah-olah ini Bukan Tanggung Jawab Saya

Desember 22, 2021

FDG Bahas Investasi Bodong, DR Amir Arham: Literasi Keuangan Kita Rendah

Desember 21, 2021

FDG Bahas Soal Investasi Bodong, Miftahul Huda: Pembekuan Rekening Tidak Lagi di BI

Desember 21, 2021

FDG Bahas Investasi Bodong, OJK: FX Family Ilegal

Desember 21, 2021

Nasdem Minta OJK Perhatikan Kredit Usaha Mikro

Oktober 19, 2021
Next Post
Enam Kelompok Pengeluaran Picu Inflasi di Kota Gorontalo

Tingginya Kasus Corona Ancaman Resesi Ekonomi di Indonesia Kian Nyata

Rekomendasi

Minta Gubernur di Vaksin Duluan, Adhan: Pastikan Bukan di Vaksin Dengan Cairan Lain
DPRD

Adhan Dambea Minta Penjagub Tinjau Kembali Perlu Tidaknya Jurubicara

by Lukman Polimengo
Mei 20, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meninta Pejnabat Gubernur Gorontalo Hamka Noer untuk meninjau kembali perlu dan...

Read more

Hadir Setelah Idul Fitri, meja Bulat FDG Bakal Bahas Akhir Jabatan Rusli – Idris

Momen Idul Fitri, 261 Bang Napi di Lapas Gorontalo Dapat Remisi

Ancaman Bencana Sampah Gorontalo

Dedy Hamzah Minta Pokja UKPBJ Coret Penawar Tender Yang Kurang Dari 80 Persen

Social Media

POPULAR POST

  • Merasa Ada Kejanggalan Pada Proses Awal Hingga Penuntutan, Adhan : Biarlah Berproses di Pengadilan

    10 Tahun Memimpin, Adhan Dambea Sebut Tidak Ada Bangunan Monumental Yang Ditinggalkan Rusli Habibie

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Gelar Halal Bi Halal, Adhan Dambea Doakan Rusli Husnul Khatima

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Sarankan 44 Aleg Provinsi di Sumpah Kembali, Adhan Minta Penjabat Gubernur Untuk Evaluasi Kepala Dinas yang Bermasalah Moral

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Enam Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Adhan Dambea : Saya Harap Jadi Atensi APH di Gorontalo

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Selamat Datang di Gorontalo Pak Hamka, Sejumlah PR Menanti

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat RDP KPK dan DPRD Provinsi, Humas dan Sekwan Kena Marah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In