Gorontalo, mimoza.tv – Penegakan hukum di Gorontalo kembali diwarnai penyelidikan serius atas dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadin). Setelah mencuat di Pemerintah Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, sorotan kini mengarah ke DPRD Provinsi Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, memastikan bahwa proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjadin di DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024 masih terus berjalan.
“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan. Sejauh ini, sekitar 10 orang telah kami mintai keterangan,” ujar Dadang singkat.
Jejak Awal Terbongkar di Persidangan
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan saat proses persidangan perkara gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Pandjaitan) di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Dalam persidangan itu, terungkap adanya aliran dana yang diduga bersumber dari pos anggaran perjalanan dinas.
Temuan tersebut memicu langkah lanjutan Kejati Gorontalo yang kemudian membuka penyidikan baru. Salah satu langkah penting adalah penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo pada Selasa, 24 Juni 2025, untuk mengumpulkan bukti terkait perjadin di lingkungan Pemkot pada periode yang sama.
Modus Serupa di Boalemo
Di Kabupaten Boalemo, penyelidikan juga tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Tim intelijen Kejari Boalemo bahkan telah turun ke sejumlah hotel di Sulawesi Utara dan Gorontalo—mulai dari Kota Manado, Minahasa Selatan, Kotamobagu, hingga Bolmut—yang diduga menjadi tempat singgah para anggota legislatif saat pandemi.
“Penggeledahan ini kami lakukan berdasarkan surat perintah resmi, menyasar bukti terkait anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Boalemo Tahun 2020 hingga 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Boalemo, Muhamad Reza Rumondor, Selasa (22/7).
Yang menarik perhatian publik, sebagian besar perjalanan dinas itu diduga fiktif. Biaya transportasi dan akomodasi dicairkan, tapi kegiatannya tak pernah benar-benar terjadi. Indikasi manipulasi data ini menjadi fokus utama penyidik.
Melawan Arus Saat Pandemi
Penyalahgunaan ini terasa makin ironis bila dikaitkan dengan kebijakan nasional saat itu. Selama masa pandemi, pemerintah telah menerbitkan PP No. 21 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 yang menegaskan pembatasan mobilitas, termasuk larangan perjalanan luar daerah.
Namun, alih-alih patuh, sebagian anggota legislatif daerah justru diduga memanfaatkan situasi darurat untuk memperkaya diri.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Awal dari Penyingkapan Lebih Luas?
Penyelidikan ini diyakini baru permulaan. Indikasi adanya pola sistematis dalam penyelewengan perjadin di sejumlah lembaga pemerintah daerah menjadi perhatian serius. Publik menanti, apakah penegakan hukum kali ini mampu menjangkau aktor-aktor utama di balik dugaan korupsi berjemaah ini.
Penulis: Lukman
Editor: Redaksi mimoza.tv