GORONTALO, Mimoza.tv – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 dinilai menjadi langkah penting dalam membenahi tata kelola kepemimpinan di lingkungan sekolah. Regulasi tersebut menghadirkan mekanisme pengangkatan, perpanjangan masa jabatan, hingga rotasi kepala sekolah yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kinerja.
Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Sahlan Tapulu, menegaskan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menjadikan aturan tersebut sebagai acuan utama dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Menurut Sahlan, salah satu poin paling penting dalam regulasi baru ini adalah penataan mekanisme rotasi kepala sekolah yang kini dilakukan secara lebih terukur dan tidak lagi semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif.
“Rotasi kepala sekolah sekarang memiliki aturan yang jelas. Kepala sekolah baru dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lain setelah menjabat sekurang-kurangnya dua tahun. Ini memberikan kepastian sekaligus menjaga stabilitas kepemimpinan di sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan masa penugasan kepala sekolah selama empat tahun untuk setiap periode. Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang satu kali periode apabila kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja minimal berkategori Sangat Baik.
Selain memberikan kesempatan bagi kepala sekolah berprestasi untuk melanjutkan program yang telah berjalan, aturan tersebut juga membuka ruang regenerasi kepemimpinan. Kepala sekolah hanya dapat menjabat paling lama dua periode pada satu satuan administrasi pangkal (Satminkal), sehingga peluang bagi guru-guru potensial untuk menjadi pemimpin sekolah semakin terbuka.
Tak hanya mengatur masa jabatan dan rotasi, regulasi baru juga memperkuat standar kompetensi calon kepala sekolah. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah. Meski demikian, bagi guru yang belum memiliki sertifikat masih diberikan kesempatan untuk menjabat selama satu periode atau empat tahun.
Sahlan menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Menurutnya, kepemimpinan sekolah harus diisi oleh figur yang memiliki kompetensi manajerial, integritas, dan kemampuan memimpin satuan pendidikan secara profesional.
Komisi I DPRD Kota Gorontalo berharap implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mampu memperkuat tata kelola pendidikan di daerah. Selain mendorong sistem pengangkatan, perpanjangan masa jabatan, dan rotasi yang lebih objektif, regulasi ini juga diharapkan melahirkan pemimpin-pemimpin sekolah yang berkualitas serta meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga mendorong agar proses pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah dilakukan secara serentak. Usulan tersebut, menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, sejalan dengan arahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Di sisi lain, DPRD turut mengingatkan agar hak-hak guru tetap menjadi perhatian. Pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, kata Sahlan, tidak boleh menghilangkan hak guru untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan regulasi yang lebih jelas dan sistematis, Pemerintah Kota Gorontalo diharapkan mampu mewujudkan tata kelola kepemimpinan sekolah yang profesional, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di daerah,” pungkasnya.


