Oleh: Funco Tanipu
Di banyak daerah di Indonesia, apa yang dinamakan dengan “retak” dan “pica kongsi” antar kepala daerah dan pelbagai penyebutan lainnya, adalah bagian dari dinamika politik lokal. Hampir 90 persen kepala/wakil kepala daerah mengalami itu. Dalam Pemilukada tahun 2010 yang lalu tercatat dari 164 calon incumbent yang maju, hanya sebesar 9,19 persen (15 pasangan) yang masih tetap maju berpasangan, sementara sebesar 90,85 persen (149) pasangan, maju sendiri-sendiri atau berpisah dengan pasangan sebelumnya. Pilkada pada tahun 2015, 2017 dan 2018 pun tidak lepas dari dinamika “pica kongsi”.
Tapi itu menjadi dinamika politik lokal Indonesia yang masih tertatih tatih pasca Orde Baru. Usia demokrasi secara “kaffah” di Indonesia baru sekitar 15 tahun. Setiap daerah baru melaksanakan dua dan tiga kali Pilkada. Bisa saja, untuk beberapa daerah, dua atau tiga kali Pilkada belum mumpuni untuk menjadi medium pembelajaran politik dan demokrasi.
Konteks politik Indonesia memang kompleks, butuh kesabaran tingkat tinggi. Kesabaran ini memang menjadi barang langka di Indonesia. Tapi, untuk ukuran demokrasi prosedural dan mungkin “sedikit” substantif, kita sudah “agak maju” dibanding negara-negara pasca otoriter lainnya.
Poin penting dari pelajaran “pica kongsi” adalah ; (1) Apakah tingginya dinamika itu diiringi oleh agenda yang bersifat solutif atas keadaan yang semakin kompleks? (2) Apakah ada semacam ikhtiar untuk mengelola dinamika itu untuk menjadi lebih produktif bagi tata kelola pemerintahan? (3) Bagaimana peta jalan resolusi atas dinamika atau yang agak ekstrim disebut konflik itu? (4) Bagaimana partai politik secara kelembagaan bisa mengelola ini? (5) Apakah ada rumus dalam kearifan lokal sebagai “beyond solution” untuk mengatasi/mengelola ini? (6) Mungkin, tingginya frekuensi pica kongsi ini adalah karena pembagian kewenangan yang hampir tidak “setara” dalam konteks regulasi walaupun dalam pemenangan Pilkada sebelumnya berada dalam posisi “setara”.
Pertanyaan ini menjadi relevan untuk diajukan mengingat tensi dan intensitas dinamila politik lokal di Indonesia yang cukup kompleks.Walaupun, perlu diakui bahwa begitu banyak yang mengecewakan dalam politik Indonesia kita hari ini, tapi juga begitu banyak hal yang bisa dikerjakan untuk memperbaikinya.
Karena itu, perlu ada agenda teknis-operasional-regulatif terkait antisipasi lahirnya “pica kongsi” pasca Pilkada 2018 dan sebelumnya, yakni ; Pertama, soal pembagian kewenangan dalam UU Pemerintah Daerah mestinya dijabarkan secara teknis dan operasional dalam regulasi berapa Peraturan Pemerintah, Peraturan Mentri, hingga Peraturan Daerah.
Kedua, liberalirasi politik di Indonesia telah memberikan “standar” yang semakin meningkat dalam hal pembiayaan pemenangan Pilkada sehingga mengakibatkan pihak yang memenangkan Pilkada terbebani “beban finasial” yang tinggi. Beban ini yang mesti dipikul bersama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara rente. Namun, beban tinggi ini tidak disertai “pembagian” kewenangan secara setara. Karena itu, perlu ada langkah regulatif dalam konteks pembiayaan pilkada, yang tidak membebani peserta Pilkada. Pada konteks itu, peserta Pilkada tidak mesti memiliki kekuatan finansial tinggi, namun cukup dengan modal sosial tinggi sudah bisa menjadi peserta Pilkada.
Ketiga, pengaturan syarat pencalonan yang harus legalisasi “putusan partai di pusat” sudah mesti didesentralisasi ke level daerah, agar pembiayaan juga tidak “hirarkis”.
Persoalan dan problem sosial-ekonomi di tingkat lokal yang semakin tinggi dan ditambah dengan dinamika politik yang hampir “kacau” mesti mendorong tiga hal “minimal” diatas untuk memperbaiki kualitas dari dinamika politik lokal yang cenderung liberal. Jika tidak dan terbiarkan kondisi ini berlarut-larut, maka kualitas demokrasi lokal bukan semakin baik, malah akan jauh dari demokrasi yang menyejaterahkan.