Gorontalo, mimoza.tv – Polemik antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan Bank SulutGo (BSG) kini resmi bergulir ke meja hijau. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan terhadap bank daerah itu dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp220 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, kami telah menerima gugatan yang dilayangkan oleh Pemkot Gorontalo terhadap Bank SulutGo,” ujar Bayu, Rabu (3/9/2025).
Bayu menjelaskan, gugatan yang dimohonkan Pemkot Gorontalo tidak hanya terkait kepemilikan lahan, namun juga mencakup permintaan ganti rugi materil dan immateril.
“Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan penguasaan tergugat atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum, serta meminta lahan tersebut dinyatakan sah sebagai milik Pemerintah Kota Gorontalo,” jelasnya.
Adapun lahan yang disengketakan berada di Kelurahan Biawao, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Selatan berbatasan dengan Jalan M.T. Haryono,
- Timur berbatasan dengan bangunan milik Pemkot Gorontalo,
- Utara berbatasan dengan lorong,
- Barat berbatasan dengan bangunan milik Pemkot Gorontalo.
Selain itu, Pemkot Gorontalo juga meminta pengadilan menjatuhkan sita jaminan atas objek sengketa, serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap kali lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bayu menambahkan, dalam gugatan tersebut Pemkot Gorontalo mengklaim mengalami kerugian materil sebesar Rp6,6 miliar, dan kerugian immateril yang nilainya mencapai Rp220 miliar.
“Gugatan ini cukup besar, karena di dalamnya ada klaim kerugian immateril hingga Rp220 miliar. Semua tentu akan diperiksa dan diuji dalam persidangan,” kata Bayu.
Sebagai penutup, Bayu menegaskan, pihak pengadilan hanya bertindak sebagai perantara hukum dan akan memproses perkara ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak masuk ke substansi, tugas PN hanya memeriksa dan memutus berdasarkan fakta persidangan. Soal siapa benar dan salah, itu nanti jadi ranah majelis hakim,” pungkasnya.
Sidang perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 10 sept 2025. Perkara ini dipastikan menjadi sorotan publik, mengingat nilai gugatan yang fantastis dan melibatkan institusi penting di daerah.
Penulis: Lukman.