Rabu, September 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

PN Gorontalo Benarkan Pemkot Ajukan Tuntutan 220 Miliar ke BSG

by Lukman Polimengo
September 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
55 1
A A
0
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Polemik antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan Bank SulutGo (BSG) kini resmi bergulir ke meja hijau. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan terhadap bank daerah itu dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp220 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, membenarkan kabar tersebut.

“Benar, kami telah menerima gugatan yang dilayangkan oleh Pemkot Gorontalo terhadap Bank SulutGo,” ujar Bayu, Rabu (3/9/2025).

Baca juga

Marinir TNI AL Kuasai Basis OPM di Maybrat, Amankan Lima Titik Rumah Kaki Seribu

Plh Kajati Gorontalo: Hari Lahir Kejaksaan Momentum Evaluasi dan Transformasi Penegakan Hukum

Bayu menjelaskan, gugatan yang dimohonkan Pemkot Gorontalo tidak hanya terkait kepemilikan lahan, namun juga mencakup permintaan ganti rugi materil dan immateril.

“Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan penguasaan tergugat atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum, serta meminta lahan tersebut dinyatakan sah sebagai milik Pemerintah Kota Gorontalo,” jelasnya.

Adapun lahan yang disengketakan berada di Kelurahan Biawao, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Selatan berbatasan dengan Jalan M.T. Haryono,
  • Timur berbatasan dengan bangunan milik Pemkot Gorontalo,
  • Utara berbatasan dengan lorong,
  • Barat berbatasan dengan bangunan milik Pemkot Gorontalo.

Selain itu, Pemkot Gorontalo juga meminta pengadilan menjatuhkan sita jaminan atas objek sengketa, serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap kali lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bayu menambahkan, dalam gugatan tersebut Pemkot Gorontalo mengklaim mengalami kerugian materil sebesar Rp6,6 miliar, dan kerugian immateril yang nilainya mencapai Rp220 miliar.

“Gugatan ini cukup besar, karena di dalamnya ada klaim kerugian immateril hingga Rp220 miliar. Semua tentu akan diperiksa dan diuji dalam persidangan,” kata Bayu.

Sebagai penutup, Bayu menegaskan, pihak pengadilan hanya bertindak sebagai perantara hukum dan akan memproses perkara ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak masuk ke substansi, tugas PN hanya memeriksa dan memutus berdasarkan fakta persidangan. Soal siapa benar dan salah, itu nanti jadi ranah majelis hakim,” pungkasnya.

Sidang perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 10 sept 2025. Perkara ini dipastikan menjadi sorotan publik, mengingat nilai gugatan yang fantastis dan melibatkan institusi penting di daerah.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Prajurit Marinir TNI AL Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 10 Marinir/SBY Gobang IV usai menguasai lima titik Rumah Kaki Seribu yang dijadikan basis kelompok separatis OPM di Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (1/9/2025). Sejumlah barang bukti berupa senjata rakitan, busur, panah, hingga atribut Bintang Kejora berhasil diamankan.Foto: Istimewa.

Marinir TNI AL Kuasai Basis OPM di Maybrat, Amankan Lima Titik Rumah Kaki Seribu

September 3, 2025
Plh Kajati Gorontalo, Edi Handojo, saat membacakan amanat Jaksa Agung pada upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-88 di Gorontalo, Senin (2/9/2025).

Plh Kajati Gorontalo: Hari Lahir Kejaksaan Momentum Evaluasi dan Transformasi Penegakan Hukum

September 2, 2025

Agustus yang Diakhiri Duka: Membaca Ulang Akar Konflik dan Jalan Damai

September 2, 2025

Mahasiswa Turun ke Jalan, Pimpinan Daerah Ikut Duduk di Aspal

Sanly Tapahing: Wali Kota Adhan Dambea Bukan Sekadar Pemimpin Daerah, tapi Pemimpin Umat

Awas, Hoaks Berseliweran di Tengah Demonstrasi, Perparah Ketidakpastian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version