Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

PN Gorontalo Terima Gugatan LSM Jaman Terhadap Gorontalo Mineral

by Lukman Polimengo
Januari 2, 2023
Reading Time: 2 mins read
689 7
A A
0
Tangkapan layar peta area pertambangan rakyat di Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Tangkapan layar peta area pertambangan rakyat di Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pasca beredarnya informasi terkait gugatan yang diajukan oleh LSM Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) soal area pertambangan rakyat yang masuk ke dalam konsesi PT. Gorontalo Mineral, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membenarkan bahawa gugatan tersebut telah terdaftar dalam sistim informasi.

Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo Bayu Lesmana Taruna dalam keterangan tertulis kepada awak media ini membenarkan hal tersebut.

“Benar saat ini dalam system informasi kami telah terdaftar gugatan yang diajukan oleh penggugat  dalam hal ini LSM Jaman terhadap Tergugat I Pemerintah provinsi Gorontalo dan Tergugat II PT Gorontalo Minerals. Gugatan tersebut telah terdaftar dibawah Register Perkara Perdata Gugatan No 1/Pdt.G/2023/PN.Gto, yang didaftarkan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023,” ucap Bayu, dalam keterangannya, Senin (2/1/2022).

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Lebih lanjut kata sosok yang juga sebagai Hakim di PN Gorontalo itu menyampaikan bahwa petitum dari gugatan tersebut antara lain; menerima dan mengabulkan sita jaminan atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh penggugat, serta menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan Tergugat II, termasuk pembuatan akses jalan produksi menuju objek sengketa, dan menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara.

“Dalam Pokok Perkara : Primair, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pemprov Gorontalo telah menyalahi ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” ungkap Bayu dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu juga pihaknya menyatakan, Pemprov Gorontalo telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dengan memberikan pertimbangan dan atau rekomendasi yang bertentangan dengan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Berikut kutipan lengkapnya.

Menyatakan bahwa masyarakat tempatan yang melakukan Penambangan sejak tahun 1991 adalah pihak yang berhak mendapatkan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);

Memerintahkan Gubernur Gorontalo untuk menetapkan Kawasan Pertambangan tersebut Sebagai Kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan isi putusan ini;

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Sidang  pertama nantinya akan digelar pada tanggal 16 Januari 2023. Kepada awak media juga dapat mengakses system informasi penelusuran perkara melalui website PN Gorontalo,” tutup Bayu.

Pewarta : Lukman

Tags: Gorontalo MineralPN Gorontalowpr

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version