Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menjemput paksa seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan) di Kota Gorontalo. Tersangka berinisial DA itu dijemput oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Gorontalo di Bogor, Jawa Barat.
Tersangka tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 09.00 WITA dengan penerbangan dari Jakarta. Setibanya di bandara, tersangka langsung digiring oleh aparat kepolisian untuk dibawa ke Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp23 miliar.
Kasubdit III DitReskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander, membenarkan penjemputan paksa tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
“Benar, kami melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka karena sebelumnya sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir dengan keterangan yang tidak jelas. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Nani Wartabone,” ujar Kompol Tumpal Alexander kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses penjemputan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak keluarga.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif. Hari ini, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. Karena yang bersangkutan belum memiliki atau didampingi oleh penasihat hukum, maka kami berkewajiban untuk menyediakan pengacara,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Polda Gorontalo terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis: Lukman