Minggu, Juli 3, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Polemik Tanah Makam Umum Sipatana, Dan Kemenangan Yamin di Tingkat PT

by Lukman Polimengo
Februari 29, 2020
Reading Time: 3min read
194 6
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv– Beredar di sosial media facebook, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berada di Kelurahan Bulota, Kecamatan Sipatana di gantungi baliho yang tertulis kepemilikan atas nama Yamin Tolinggi DKK.

Dalam foto yang di unggah oleh akun fb bernama Yayuk Febriani Tolinggi pada Selasa (25/2/2020) tersebut terlihat salah seorang tengah berada di slalh satu pilar gerbang masuk TPU Muslim, sedangkan salah satunya terlihat seperti sedang menarik tali dari baliho yang terpasang.

Pada foto lainnya yang di unggah Yayuk Febriani Tolinggi juga terlihat baliho yang terpasang diantara tanaman jagung. Isi baliho tersebut bertuliskan “Keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo No 20/PDT.G/2019PN Gorontalo Tanggal 12 November 2019. Keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 26/PDT/2019/PT Gorontalo Tanggal 10 Februari 2020. Tanah/Lokasi ini Milik Yamin Tolinggi DKK”.

Baca juga

TPU Covid -19 di Bone Bolango Bakal di Sulap Mirip TMP

Polemik Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19, di Bone Bolango Ada ‘Malaikat’ Ridwan Hibahkan Lahan Untuk TPU

Kepada wartawan ini, Yamin Tolinggi selaku pemilik lahan tersebut mengaku lahan tersebut milik orang tuanya terdahulu.

Yamin Tolinggi, alhi waris tanah yang dijadikan tempat pemakamam Umum Muslim, Pemprov Gorontalo.

“Awalnya lahan ini milik nenek moyang kami. Lalu kami anak-anak keturunan, dimana salah satu sepupu saya, karena punya kemampuan sebagai pegawai negeri, maka lahan ini dibikin sertifikat kira-kira tahun 2009. Persoalan ini terjadi pada tahun 2016. Saya yang sudah tinggal di Toli-toli, Sulawesi Tengah di kasih kabar oleh saudara, bahwa ada surat wasiat budel tahun 1941,” kata Yamin, saat diwawancarai di kediamannya di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (27/2/2020).

Setelah lahan warisan nenek moyangnya ini terendus mau di jual, Yamin juga mengatakan hal ini juga disembunyikan oleh beberapa pihak.

“Terciumlah tanah ini mau di jual. Disembunyikan oleh Camat Sipatana. Saya tidak tau namanya. Dan disembunyikan juga oleh lurah. Saya tidak tau lurah apa. Namun lurah yang berada di lokasi lahan tersebut. Kita keluarga bahkan sampai dikelabui,” kata Yamin.

Mengetahui tanah tersebut sudah di jual sepihak, Yamin bersama beberapa keluarganya pun menempuh jalur hukum. Kata dia ada, enam pihak yang di gugat dalam permasahan tersebut.

“Yang saya gugat dalam hal ini lurah, camat, Pemkot Gorontalo, BPN dan Pemprov Gorontalo, termasuk juga dengan kemenakan saya yang menjual, dengan ada persetujuan dari camat dan lurah. Jadi ada semacam kong kaing kong diantara mereka,” ucap Yamin.

Yamin mengungkapkan, tanah yang dijual oleh kemenakannya tersebut berjumlah Rp 750 juta dengan rincian dua kali pembayaran. Kata dia, pihak Pemprov Gorontalo membayar Rp 500 juta, sedangkan pihak Pemkot Gorontalo membayar sejumlah Rp 250 juta.

Setelah selama tiga tahun persoalan ini bergulir di ranah hukum kata dia, pengacaranya sempat megatakan persoalan ini berat dihadapi, karena berhadapan dengan pemerintah. Namun saja karena merasa yakin berada di pihak yang benar, akhirnya bisa dimenangkan.

“Saya mengatakan kepada kuasa hukum saya, kita coba hadapi. Mau lihat sampai dimana. Alhamdulillah di tingkat Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menang, dan mereka naik banding di tingkat Pengadilan Tinggi saya juga menang,” tutur Yamin.

Namun saja untung saat sekarang ini mengingat ada tujuan Pemprov Gorontalo yang sangat mulia, dengan membuat lahan pekuburan umum, Yamin memempersilahkan.

“Saya bilang membuat lahan untuk pekuburan ini sebuah niat yang mulia. Namun saja silahkan menyelesaikan pembayaran ganti untung. Saat ini di lokasi itu, tepatnya di pintu gerbang saya pasang spanduk. Di tanah kosong yang berada di sampingnya juga saya pasang spanduk. Perihal spanduk juga, tadi ada yang dari pemprov, tepatnya orang dari Dinas PUPR Provinsi Gorontalo datang meminta spanduknya di turunkan dulu, tapi saya bilang tidak. Selesaikan dulu pembayarannya baru saya kasih turun,” tegas Yamin.

Dalam pemikiran Yamin, tanah yang sudah di bangun tersebut belum di bayar. Yang di bayar adalah hanya tanah yang berada di sebelahnya.

“Saya tidak mau jika hanya sebagian. Saya mau keseluruhan. Sebab, pemerintahan ini kan gantian terus. Berbeda-beda bahasanya. Tunda-tunda terus, dan akhirnya terakhir kabur. Kalaupun nantinya pemerintah tidak mau bayar, berarti lahannya juga jangan di ganggu. Kalaupun kondisinya sudah ada pagar, mungkin kurang saya tambah sedikit dan mungkin saya lepas ternak sapi atau kambing,” pungkasnya.(luk)

Tags: makampekuburanpemakaman umumTPU

Berita Terkait

TPU Covid -19 di Bone Bolango Bakal di Sulap Mirip TMP

TPU Covid -19 di Bone Bolango Bakal di Sulap Mirip TMP

Juni 3, 2020
Polemik Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19, di Bone Bolango Ada ‘Malaikat’ Ridwan Hibahkan Lahan Untuk TPU

Polemik Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19, di Bone Bolango Ada ‘Malaikat’ Ridwan Hibahkan Lahan Untuk TPU

Juni 2, 2020

Terkait TPU Muslim Sipatana, Sultan: Kita Akan Upaya Hukum

Februari 29, 2020

Beda Pilihan Di Pilkades, 5 Makam Di Gorut Terpaksa Di Bongkar

Desember 9, 2018
Next Post
Terkait TPU Muslim Sipatana, Sultan: Kita Akan Upaya Hukum

Terkait TPU Muslim Sipatana, Sultan: Kita Akan Upaya Hukum

Rekomendasi

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian
DPRD

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

by Lukman Polimengo
Juni 27, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv –Adhan Dambea berharap Komisi II, Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo, dan Walik Ketua DPR RI Rachmat Gobel bisa menjembatani...

Read more

WTP Itu Meminimalisir Pencuri Masuk Ke Dalam Rumah, Apriyanto : Kalau Pencurinya di Dalam Rumah?

Nasdem Jagokan Anies, Andika dan Ganjar di Pilpres 2024

Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

Lawan Anak Perusahaan Milik Luhut, Akhirnya Majelis Hakim Kabulkan Permohonan  Sita Jaminan Ahli Waris

Social Media

POPULAR POST

  • Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    481 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Dugaan Korupsi Septic Tank, Satu Tersangka Susul Mantan Kadis Perkim Pohuwato ke Hotel Prodeo

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In