Gorontalo, mimoza.tv – Insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, memantik solidaritas dari komunitas jurnalis di Gorontalo. Meskipun Kapolda Gorontalo telah meminta maaf pada 24 Desember 2024, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa permintaan maaf institusional tersebut belum cukup. Mereka mendesak agar pelaku intimidasi yang merupakan anggota kepolisian bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu.
Kronologi Insiden
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, ketika Yayan sedang meliput aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo. Saat bertugas dengan mengenakan ID card pers, seorang anggota polisi tiba-tiba menghampirinya, memukul ponselnya hingga rusak, dan melarangnya merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.” Akibatnya, ponsel Yayan mengalami kerusakan parah, yang menghambat aktivitas jurnalistiknya.
Kapolda Gorontalo telah menyampaikan permintaan maaf kepada para jurnalis dan menyatakan bertanggung jawab secara institusional. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo meminta agar permintaan maaf ini diikuti dengan tindakan tegas terhadap pelaku.
Desakan Tindakan Tegas
Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak integritas pers dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
“Permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal, tetapi kami meminta pelaku intimidasi untuk secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan seluruh jurnalis. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kebebasan pers,” tegas Wawan.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Refleksi Jurnalisme Gorontalo di akhir tahun, yang digelar Senin, 30 Desember 2024, di Kota Gorontalo. Acara ini dihadiri oleh lintas organisasi pers dan perwakilan media, yang sepakat menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers.
Tuntutan Solidaritas Jurnalis Gorontalo
Pelaku intimidasi segera dimintai pertanggungjawaban secara individu, baik melalui proses hukum maupun disiplin internal kepolisian.
Kapolda Gorontalo memastikan evaluasi pola pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Kepolisian memberikan jaminan perlindungan kepada jurnalis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melindungi Pilar Demokrasi
Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang harus dilindungi. Ketidakmampuan melindungi jurnalis yang sedang bertugas mencederai nilai-nilai demokrasi dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan bagi Ridha Yansa dan seluruh jurnalis di Gorontalo. Mereka berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk menghormati kebebasan pers demi menjaga demokrasi di Indonesia.(rls/luk)