Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bersama seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan kejaksaan se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu (16–17 Desember 2025), di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
Rakerda tersebut diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari), di antaranya Kejari Kota Gorontalo, Kejari Bone Bolango, dan Kejari Gorontalo Utara. Agenda tahunan ini difokuskan pada evaluasi kinerja serta perumusan langkah strategis menghadapi tahun kerja 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Umaryadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Rakerda menjadi forum penting untuk mengukur capaian kinerja masing-masing satuan kerja selama satu tahun terakhir.
“Rakerda ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja setiap Kejari, sekaligus melihat sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025,” ujar Umaryadi kepada awak media.
Selain evaluasi, Rakerda juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan di tahun mendatang. Menurut Umaryadi, Kejati Gorontalo memiliki enam bidang utama yang menjadi fokus evaluasi, di antaranya Bidang Pembinaan, Intelijen, Pidana Khusus, serta Tata Usaha Negara.
“Melalui evaluasi ini, kita bisa mengetahui sejauh mana kinerja masing-masing bidang dan bagaimana pelaksanaan tugasnya selama satu tahun,” jelasnya.
Terkait capaian kinerja tahun 2025, Umaryadi menyebut secara umum seluruh bidang di Kejati Gorontalo telah menjalankan program dan kegiatan dengan baik, baik dari sisi pelaksanaan tugas maupun penyerapan anggaran.
“Realisasi anggaran dan program pada tahun 2025 ini hampir mencapai 100 persen. Secara umum, kinerja Kejati Gorontalo berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Umaryadi menambahkan bahwa Rakerda Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-191/A/CR.2/11/2025. Regulasi tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan dan program kerja, terutama dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.
“Termasuk di dalamnya kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta penguatan sinergi dengan instansi vertikal dan horizontal,” kata Umaryadi.
Melalui Rakerda ini, Kejati Gorontalo diharapkan mampu merumuskan kebijakan dan langkah konkret yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target kinerja, tetapi juga pada peningkatan kepercayaan publik serta kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional di bidang hukum dan keadilan.
Penulis: Lukman.



